Breaking News! Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai Dihapus

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan sertifikasi guru dalam UU Sisdiknas telah dihapus. Hal tersebut membuat kehebohan para guru di seluruh indonesia. Saat ini, pemerintah telah membahas RUU Sisdiknas yang dijadikan sebagai pedoman untuk mengatur sistem pendidikan yang ada di Indonesia.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut tidak tertulis tunjangan profesi guru yang mana dikhawatirkan tunjangan tersebut akan dihapus sehingga apabila tunjangan sertifikasi guru dihapus maka guru yang sebelumnya tersertifikasi tidak lagi mendapatkan tunjangan. Melihat kondisi tersebut maka UU Sisdiknas tersebut banyak mendapat kritikan yang meminta pengembalian pasal mengenai tunjangan profesi guru hal tersebut dikarenakan akan menyangkut pada kesejahteraan guru.

Apabila disahkan maka RUU Sisdiknas akan mencabut 3 UU terkait pendidikan yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru menyatakan bahwa RUU Sisdiknas tidak mengatur lengkap hak guru sehingga dalam RUU Sisdiknas maka hak guru hanya diatur dalam satu pasal yakni Pasal 105. Hal tersebut berbeda dengan UU Guru dan Dosen yang cukup lengkap dan mendetail terkait hak guru.

Dalam UU Guru dan Dosen, pemerintah secara eksplisit dan jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru yang mana terdapat enam ayat yang mengatur hak guru yakni diantaranya Pasal 14 (2 ayat), Pasal 15 (3 ayat), Pasal 16 (4 ayat), Pasal 17 (3 ayat), Pasal 18 (4 ayat) serta Pasal 19 (3 ayat).

Perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen tersebut sangat jelas terlihat bahwa RUU Sisdiknas sangat berpotensi kuat dapat merugikan jutaan guru di Indonesia.

Akan tetapi, hal tersebut disampaikan oleh Kemendikbudristek yang mengatakan bahwa RUU Sisdiknas telah memastikan guru ASN dan non ASN agar bisa mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN dengan meningkatkan tunjangan tersebut tanpa perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan.

Hal tersebut juga berlaku bagi guru non ASN yang mana bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Sehingga dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Selain itu, bagi guru yang sudah menerima tunjangan maka arah kebijakannya yakni tidak ada perubahan sama sekali sehingga ASN tersebut akan terus mendapatkan tunjangan tersebut dan bagi yang belum mendapatkan tunjangan maka tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG.

Salah satu dampak dari adanya perubahan RUU Sisdiknas ini yakni program PPG hanya difokuskan untuk mencetak guru-guru baru sedangkan untuk guru yang sudah bekerja seharusnya sudah mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi.

Hal tersebut dikarenakan saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta sehingga apabila masih menggunakan lokasi lama, maka aka nada banyak guru yang tidak dapat menikmati tunjangan sertifikasi karena sudah mendekati pensiun. Melihat kondisi tersebut maka dalam perubahan RUU Sisdiknas maka guru non sertifikasi akan mendapatkan gaji layak sesuai UU Ketenagakerjaan dan UMR pada masing-masing daerah.

Sementara untuk guru ASN, PPPK maupun sertifikasi akan tetap mendapatkan tunjangan sesuai UU yang berlaku sehingga tidak bakal dihilangkan. Dalam perubahan RUU Sisdiknas tersebut Kemdikbudristek juga menjelaskan bahwa pendidik PAUD masuk ke dalam kategori guru. Hal tersebut berbeda dengan RUU Sisdiknas sebelumnya.

Halaman Selanjutnya

Dalam RUU Sisdiknas sebelumnya tertulis bahwa…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis