Breaking News! Kuota CPNS dan PPPK 2022 Resmi Ditambah, Berikut Rincian Formasi Terbaru ASN Beserta Cara Daftarnya

- Editor

Minggu, 28 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya, untuk tunjangan yang akan diperoleh PNS yakni diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan perjalanan dinas. Sedangkan untuk gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan yakni sebagai berikut:

B. Gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan golongan diantaranya:

1. Golongan I

Pertama, untuk PPPK Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp1.794.900 dan masa kerja maksimal 26 tahun akan memperoleh gaji Rp2.686.200.

2. Golongan II

Kedua, untuk PPPK Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji Rp1.960.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh gaji Rp2.843.900.

3. Golongan III

Ketiga, untuk PPPK Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji Rp2.043.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh gaji Rp2.964.200.

4. Golongan IV

Keempat, untuk PPPK Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji Rp2.129.500 dan masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh gaji Rp3.089.600.

5. Golongan V

Kelima, untuk PPPK Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp2.325.600 dan masa kerja maksimal 33 tahun akan memperoleh gaji Rp3.879.700.

6. Golongan VI

Keenam, untuk PPPK Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji Rp2.539.700 dan masa kerja maksimal 33 tahun akan memperoleh gaji Rp4.043.800.

7. Golongan VII

Ketujuh, untuk PPPK Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji Rp2.647.200 dan masa kerja maksimal 33 tahun akan memperoleh gaji Rp4.214.900.

8. Golongan VIII

Kedelapan, untuk PPPK Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji Rp2.759.100 dan masa kerja maksimal 33 tahun akan memperoleh gaji Rp4.393.100.

9. Golongan IX

Kesembilan, untuk PPPK Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp2.966.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp4.872.000.

10. Golongan X

Kesepuluh, untuk PPPK Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp3.091.900 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp5.078.000.

11. Golongan XI

Kesebelas, untuk PPPK Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp3.222.700 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp5.292.800.

12. Golongan XII

Keduabelas, untuk PPPK Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp3.359.000 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp5.516.800.

13. Golongan XIII

Ketigabelas, untuk PPPK Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp3.501.100 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp5.750.100.

14. Golongan XIV

Keempatbelas, untuk PPPK Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp3.649.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp5.993.300.

15. Golongan XV

Kelimabelas, untuk PPPK Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp3.803.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp6.246.900.

16. Golongan XVI

Keenambelas, untuk PPPK Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp3.964.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp6.511.100.

17. Golongan XVII

Ketujuhbelas, untuk PPPK Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp4.132.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp6.786.500. Sedangkan untuk tunjangan yang akan diperoleh PPPK yakni meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional serta tunjangan lainnya.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis