Breaking News! Kuota CPNS dan PPPK 2022 Resmi Ditambah, Berikut Rincian Formasi Terbaru ASN Beserta Cara Daftarnya

- Editor

Minggu, 28 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya, untuk tunjangan yang akan diperoleh PNS yakni diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan perjalanan dinas. Sedangkan untuk gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan yakni sebagai berikut:

B. Gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan golongan diantaranya:

1. Golongan I

Pertama, untuk PPPK Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp1.794.900 dan masa kerja maksimal 26 tahun akan memperoleh gaji Rp2.686.200.

2. Golongan II

Kedua, untuk PPPK Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji Rp1.960.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh gaji Rp2.843.900.

3. Golongan III

Ketiga, untuk PPPK Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji Rp2.043.200 dan masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh gaji Rp2.964.200.

4. Golongan IV

Keempat, untuk PPPK Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji Rp2.129.500 dan masa kerja maksimal 27 tahun akan memperoleh gaji Rp3.089.600.

5. Golongan V

Kelima, untuk PPPK Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp2.325.600 dan masa kerja maksimal 33 tahun akan memperoleh gaji Rp3.879.700.

6. Golongan VI

Keenam, untuk PPPK Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji Rp2.539.700 dan masa kerja maksimal 33 tahun akan memperoleh gaji Rp4.043.800.

7. Golongan VII

Ketujuh, untuk PPPK Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji Rp2.647.200 dan masa kerja maksimal 33 tahun akan memperoleh gaji Rp4.214.900.

8. Golongan VIII

Kedelapan, untuk PPPK Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun akan memperoleh gaji Rp2.759.100 dan masa kerja maksimal 33 tahun akan memperoleh gaji Rp4.393.100.

9. Golongan IX

Kesembilan, untuk PPPK Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp2.966.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp4.872.000.

10. Golongan X

Kesepuluh, untuk PPPK Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp3.091.900 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp5.078.000.

11. Golongan XI

Kesebelas, untuk PPPK Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp3.222.700 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp5.292.800.

12. Golongan XII

Keduabelas, untuk PPPK Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp3.359.000 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp5.516.800.

13. Golongan XIII

Ketigabelas, untuk PPPK Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp3.501.100 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp5.750.100.

14. Golongan XIV

Keempatbelas, untuk PPPK Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp3.649.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp5.993.300.

15. Golongan XV

Kelimabelas, untuk PPPK Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji Rp3.803.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp6.246.900.

16. Golongan XVI

Keenambelas, untuk PPPK Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp3.964.500 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp6.511.100.

17. Golongan XVII

Ketujuhbelas, untuk PPPK Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun akan memperoleh gaji sebesar Rp4.132.200 dan masa kerja maksimal 32 tahun akan memperoleh gaji Rp6.786.500. Sedangkan untuk tunjangan yang akan diperoleh PPPK yakni meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional serta tunjangan lainnya.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis