Breaking News! KemenPAN RB Beserta BKN Segera Lakukan Hal Ini Untuk Honorer Setelah Pendataan Non ASN Selesai

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran pendataan non ASN atau tenaga honorer dapat dilakukan melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, dengan tata cara sebagai berikut:

1. Pembuatan akun

Pertama, sebelum membuat akun untuk pendataan tenaga non ASN maka pastikan data anda telah didaftarkan oleh admin atau operator pada instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN. Berikut merupakan cara membuat akun pendataan tenaga honorer yakni:

a. Pertama, tenaga honorer mengakses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, klik “Buat Akun” dan cek data yang telah didaftarkan admin instansi.

b. Kedua, tenaga honorer wajib untuk mengisikan data yang diperlukan, seperti nomor KTP, nomor kartu keluarga, nomor handphone hingga kode captcha, kemudian klik “Lanjutkan”.

c. Ketiga, tenaga honorer wajib untuk membuat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN.

d. Keempat, tenaga honorer wajib untuk mengunggah scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e. Kelima, setelah mengisi data dan mengunggah file yang diminta maka isikan kode captcha dan klik “Lanjutkan”.

f. Keenam, tenaga honorer wajib untuk mengecek ulang seluruh data yang telah dimasukkan, jika sudah benar klik “Proses Pembuatan Akun”, sedangkan untuk melakukan perbaikan data dapat klik “Kembali”.

g. Ketujuh, sebelum menyelesaikan proses pembuatan akun maka tenaga honorer wajib untuk memastikan bahwa semua data telah sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian. Hal tersebut dikarenakan setelah akun diproses maka tenaga honorer tidak dapat mengubah data yang diinputkan.

h. Kedelapan, apabila telah yakin dengan data yang diisikan maka tenaga honorer dapat mengklik “Iya” pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.

2. Cetak kartu informasi akun

Kedua, setelah melakukan pebuatan akun maka langkah selanjutnya yakni mencetak kartu informasi akun yang dapat dilakukan dengan cara klik “Cetak Informasi Pendaftaran”, kemudian tenaga honorer dapat masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.

3. Login dan pengisian biodata

Ketiga, setelah tenaga honorer melakukan pencetakan kartu informasi akun maka langkah selanjutnya yakni tenaga honorer dan tenaga non ASN melakukan login dan pengisian biodata dengan cara akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id dan klik “Masuk Akun” kemudian login menggunakan NIK dan password. Lalu, unggah dokumen ijazah terakhir, lengkapi biodata diri, masukkan kode captcha dan klik “Selanjutnya”.

4. Riwayat pekerjaan

Halaman Selanjutnya

Keempat, setelah melakukan login dan pengisian biodata maka langkah selanjutnya yakni…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis