Breaking News! KemenPAN RB Beserta BKN Segera Lakukan Hal Ini Untuk Honorer Setelah Pendataan Non ASN Selesai

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran pendataan non ASN atau tenaga honorer dapat dilakukan melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, dengan tata cara sebagai berikut:

1. Pembuatan akun

Pertama, sebelum membuat akun untuk pendataan tenaga non ASN maka pastikan data anda telah didaftarkan oleh admin atau operator pada instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN. Berikut merupakan cara membuat akun pendataan tenaga honorer yakni:

a. Pertama, tenaga honorer mengakses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, klik “Buat Akun” dan cek data yang telah didaftarkan admin instansi.

b. Kedua, tenaga honorer wajib untuk mengisikan data yang diperlukan, seperti nomor KTP, nomor kartu keluarga, nomor handphone hingga kode captcha, kemudian klik “Lanjutkan”.

c. Ketiga, tenaga honorer wajib untuk membuat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN.

d. Keempat, tenaga honorer wajib untuk mengunggah scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e. Kelima, setelah mengisi data dan mengunggah file yang diminta maka isikan kode captcha dan klik “Lanjutkan”.

f. Keenam, tenaga honorer wajib untuk mengecek ulang seluruh data yang telah dimasukkan, jika sudah benar klik “Proses Pembuatan Akun”, sedangkan untuk melakukan perbaikan data dapat klik “Kembali”.

g. Ketujuh, sebelum menyelesaikan proses pembuatan akun maka tenaga honorer wajib untuk memastikan bahwa semua data telah sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian. Hal tersebut dikarenakan setelah akun diproses maka tenaga honorer tidak dapat mengubah data yang diinputkan.

h. Kedelapan, apabila telah yakin dengan data yang diisikan maka tenaga honorer dapat mengklik “Iya” pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.

2. Cetak kartu informasi akun

Kedua, setelah melakukan pebuatan akun maka langkah selanjutnya yakni mencetak kartu informasi akun yang dapat dilakukan dengan cara klik “Cetak Informasi Pendaftaran”, kemudian tenaga honorer dapat masuk/login ke akun yang telah dibuat dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.

3. Login dan pengisian biodata

Ketiga, setelah tenaga honorer melakukan pencetakan kartu informasi akun maka langkah selanjutnya yakni tenaga honorer dan tenaga non ASN melakukan login dan pengisian biodata dengan cara akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id dan klik “Masuk Akun” kemudian login menggunakan NIK dan password. Lalu, unggah dokumen ijazah terakhir, lengkapi biodata diri, masukkan kode captcha dan klik “Selanjutnya”.

4. Riwayat pekerjaan

Halaman Selanjutnya

Keempat, setelah melakukan login dan pengisian biodata maka langkah selanjutnya yakni…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis