Breaking News! Kemendikbudristek Umumkan Hal Penting untuk Guru, Kepala Sekolah, Tendik dan Pengawas Sekolah

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi Kemendikbudristek – Kemendikbudristek umumkan hal penting untuk guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah di semua jenjang pendidikan.

Hal penting ini tentunya wajib diketahui oleh guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah di semua jenjang pendidikan yaitu berkaitan dengan kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan 2022 (Apresiasi GTK 2022).

Pendaftaran Apresiasi GTK Tahun 2022 ini dibuka mulai 19 September 2022 hingga 22 Oktober 2022.

Apresiasi GTK merupakan sebuah upaya Kemendikbudristek untuk memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang inspiratif yang telah memberikan layanan pendidikan yang baik bagi para murid serta memiliki semangat belajar, berkarya, dan berbagi sesuai dengan visi Merdeka Belajar.

Penghargaan diberikan karena GTK memiliki praktik baik dalam mengimplementasikan kepemimpinan/ pendampingan/ implementasi Pembelajaran Berdiferensiasi yang dapat menginspirasi para guru dan tenaga kependidikan lainnya

Apresiasi GTK 2022 terbuka untuk pendidik, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan penilik. GTK dapat berpartisipasi dengan mengirimkan karya melalui laman https://gtk.kemdikbud.go.id/apresiasigtk/.

Peserta Apresiasi GTK 2022

Adapun peserta agenda Apresiasi GTK 2022 adalah sebagai berikut.

Pendidik

Untuk kategori pendidik, terdiri dari:

  1. Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
  2. Pendidik PAUD dan Pamong Belajar
Kepala Sekolah

Terdiri dari Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Pengawas Sekolah

Untuk kategori pengawas sekolah terdiri dari:

  1. Pengawas TK
  2. Pengawas Pendidikan Dasar (SD/SMP)
  3. Pengawas Dikmen dan Diksus (SMA/SMK/SLB)
Penilik

Penilik juga dapat mengikuti kegiatan Apresiasi GTK 2022 ini.

Persyaratan Peserta Apresiasi GTK 2022

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar agenda Apresiasi GTK 2022 adalah sebagai berikut.

1. Memiliki pendidikan terakhir, yaitu:

  1. Minimal S-1/D-IV untuk guru, pendidik PAUD, Pamong Belajar, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir. b. Minimal SMA untuk penddik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.
  2. Minimal SMA untuk penddik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.
  3. Memiliki kelakuan baikyang dibuktikan dengan Surat pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung.
  4. Memiliki akun belajar.id.
  5. Khusus bagi Guru, Pendidik PAUD, Pamong Belajar, dan Penilik PAUD dan Dikmas harus berstatus aktif minimal tiga tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga.

Halaman berikutnya

Tahap kegiatan apresiasi GTK 2022..

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis