Informasi Kemendikbudristek – Kemendikbudristek umumkan hal penting untuk guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah di semua jenjang pendidikan.
Hal penting ini tentunya wajib diketahui oleh guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah di semua jenjang pendidikan yaitu berkaitan dengan kegiatan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan 2022 (Apresiasi GTK 2022).
Pendaftaran Apresiasi GTK Tahun 2022 ini dibuka mulai 19 September 2022 hingga 22 Oktober 2022.
Apresiasi GTK merupakan sebuah upaya Kemendikbudristek untuk memberikan penghargaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang inspiratif yang telah memberikan layanan pendidikan yang baik bagi para murid serta memiliki semangat belajar, berkarya, dan berbagi sesuai dengan visi Merdeka Belajar.
Penghargaan diberikan karena GTK memiliki praktik baik dalam mengimplementasikan kepemimpinan/ pendampingan/ implementasi Pembelajaran Berdiferensiasi yang dapat menginspirasi para guru dan tenaga kependidikan lainnya
Apresiasi GTK 2022 terbuka untuk pendidik, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan penilik. GTK dapat berpartisipasi dengan mengirimkan karya melalui laman https://gtk.kemdikbud.go.id/apresiasigtk/.
Peserta Apresiasi GTK 2022
Adapun peserta agenda Apresiasi GTK 2022 adalah sebagai berikut.
Pendidik
Untuk kategori pendidik, terdiri dari:
- Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
- Pendidik PAUD dan Pamong Belajar
Kepala Sekolah
Terdiri dari Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Pengawas Sekolah
Untuk kategori pengawas sekolah terdiri dari:
- Pengawas TK
- Pengawas Pendidikan Dasar (SD/SMP)
- Pengawas Dikmen dan Diksus (SMA/SMK/SLB)
Penilik
Penilik juga dapat mengikuti kegiatan Apresiasi GTK 2022 ini.
Persyaratan Peserta Apresiasi GTK 2022
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar agenda Apresiasi GTK 2022 adalah sebagai berikut.
1. Memiliki pendidikan terakhir, yaitu:
- Minimal S-1/D-IV untuk guru, pendidik PAUD, Pamong Belajar, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir. b. Minimal SMA untuk penddik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.
- Minimal SMA untuk penddik PAUD (KB/TPA/SPS) dan sudah pernah mengikuti diklat berjenjang yang dibuktikan dengan foto/scan ijazah terakhir dan sertifikat diklat.
- Memiliki kelakuan baikyang dibuktikan dengan Surat pernyataan yang disetujui oleh atasan langsung.
- Memiliki akun belajar.id.
- Khusus bagi Guru, Pendidik PAUD, Pamong Belajar, dan Penilik PAUD dan Dikmas harus berstatus aktif minimal tiga tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja/lembaga.
Halaman berikutnya
Tahap kegiatan apresiasi GTK 2022..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya