Breaking News! Kemdikbud Bersama LPDP Telah Membuka Beasiswa Untuk Guru PAUD, Simak Penjelasan Selengkapnya

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahap II telah dibuka pada tanggal 4 Juli sampai dengan 25 Agustus 2022. LPDP merupakan sebuah lembaga pengelola dana abadi untuk mendanai beasiswa yang berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

LPDP adalah sebuah Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk berdasarkan UU, yang mana dalam UUD 1945 tersebut menyebutkan bahwa sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) difungsikan untuk pendidikan.

Program beasiswa LPDP terdiri dari dua jenis yaitu untuk program Magister atau S2, baik dalam maupun luar negeri, serta program Doktor atau S3 untuk dalam maupun luar negeri juga. Sehingga, tidak ada program beasiswa untuk tingkat sarjana atau S1.

Penerima beasiswa LPDP harus dapat menyelesaikan studinya maksimal untuk program Magister LPDP adalah 2 tahun dan untuk program Doktor 4 tahun. Apabila melebihi masa waktu tersebut maka akan dikenakan penalti bagi penerima beasiswa tersebut. Bagi warga negara Indonesia yang sudah menyelesaikan pendidikan D4 atau S1 dapat mendaftar beasiswa program magister (S2). Sedangkan lulusan S2 juga dapat mendaftar program beasiswa doktor (S3).

Tujuan beasiswa LPDP adalah untuk mendukung ketersediaan SDM (sumber daya manusia) Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas, mempunyai jiwa kepemimpinan dan memberikan efek yang baik terhadap masyarakat luas dan bangsa di masa depan.

LPDP menyediakan beasiswa untuk melanjutkan kuliah kepada calon mahasiswa pada perguruan tinggi dalam maupun luar negeri. Sedangkan syarat umum untuk mengikuti seleksi program beasiswa LPDP guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ini yakni sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Tidak sedang atau akan menerima beasiswa bergelar ataupun non gelar yang didanai baik oleh APBN/APBD maupun LPDP.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Sudah mengajar/membimbing/bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut disatuan pendidikan PAUD.

5. Sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik studi program strata 1 (satu) (D-IV/S1).

6. Memiliki kemampuan penggunaan TIK.

7. Memiliki jaringan internet yang memadai.

8. Melampirkan Surat Rekomendasi dari atasan (format surat tersedia di unduhan).

Selain itu, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mendaftar program beasiswa LPDP guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yakni sebagai berikut:

1. Memiliki ketentuan batas usia pendaftar 50 (lima puluh) tahun per 31 Desember 2022.

2. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang sebelumnya sekurang-kurangnya 3.00 pada skala 4 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau legalisir dan diunggah pada aplikasi pendaftaran.

3. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic, atau IELTS (www.ielts.org).

4. Skor minimal kemampuan bahasa inggris TOEFL ITP 500/iBT TOEFL 60/IELTS 6.0/PTE Academy 50.

5. Sertifikat TOEFL ITP harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

6. Mengunggah Surat Izin (format surat tersedia) mendaftar beasiswa dan mengikuti pendidikan dan pelatihan dari dinas pendidikan bagi yang berstatus PNS atau ketua yayasan bagi yang berstatus pegawai tetap yayasan (PTY).

7. Mengunggah Surat Pernyataan/Kesanggupan melaksanakan studi (format surat tersedia).

Halaman Selanjutnya

Selain itu, LPDP juga membuka beberapa jenis beasiswa…

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru