Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Penghentian TPG ini berlaku untuk guru seluruh jenjang pendidikan, wajib mengetahui apakah yang menjadi penyebab tunjangan sertifikasi guru atau tpgnya diberhentikan oleh Kemdikbud.
Ternyata ada 6 penyebab tunjangan sertifikasi guru bagi para pendidik dihentikan dan ini disesuaikan dengan juknis resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada Juknis yang telah resmi terdapat penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Di mana melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah menerbitkan SKTPnya.
Apa saja ketentuan yang berlaku?
- Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
Apabila pendidik yang mendapatkan pidana hukum tetap, maka terdapat penghentian pembayaran di bulan guru tersebut ketika telah ditetapkan sebagai pidana.
- Mendapat (tugas belajar) maka penghentian pembayaran tunjangandilakukan pada bulan berkenaan.
Diketahui bahwa terkait belajar terdapat dua jenis, yakni izin belajar dan tugas belajar. Apabila izin belajar, kemungkinan guru tersebut masih bertugas di sekolah.
Akan tetapi, apabila tugas belajar, maka lebih fokus di kuliahnya, sehingga guru tersebut kemungkinan tidak lagi bertugas di sekolah.
- Tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan.
Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.
- Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran tunjangannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun;
2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya