Breaking News! Karena ini Kemdikbud Hentikan TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru

- Editor

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Penghentian TPG ini berlaku untuk guru seluruh jenjang pendidikan, wajib mengetahui apakah yang menjadi penyebab tunjangan sertifikasi guru atau tpgnya diberhentikan oleh Kemdikbud.

 

Ternyata ada 6 penyebab tunjangan sertifikasi guru bagi para pendidik dihentikan dan ini disesuaikan dengan juknis resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pada Juknis yang telah resmi terdapat penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Di mana melalui dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi kepada Guru PNSD yang telah menerbitkan SKTPnya.

 

Apa saja ketentuan yang berlaku?

  1. Dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Apabila pendidik yang mendapatkan pidana hukum tetap, maka terdapat penghentian pembayaran di bulan guru tersebut ketika telah ditetapkan sebagai pidana.

  1. Mendapat (tugas belajar) maka penghentian pembayaran tunjangandilakukan pada bulan berkenaan.

Diketahui bahwa terkait belajar terdapat dua jenis, yakni izin belajar dan tugas belajar. Apabila izin belajar, kemungkinan guru tersebut masih bertugas di sekolah.

Akan tetapi, apabila tugas belajar, maka lebih fokus di kuliahnya, sehingga guru tersebut kemungkinan tidak lagi bertugas di sekolah.

  1. Tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan.

Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

  1. Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran tunjangannya dilakukan pada bulan berikutnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional guru, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun;

2) Batas usia pensiun bagi Guru PNSD yang mempunyai jabatan fungsional pengawas sekolah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

 Halaman Selanjutnya

Baca selengkapnya di sini:…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis