Akan tetapi, terkait hal tersebut maka pemerintah telah mengatur terkait pemberian tunjangan sertifikasi guru, sehingga untuk pencairan tunjangan tersebut masih akan tetap disalurkan kepada guru yang telah memenuhi syarat penerima. Berikut merupakan beberapa syarat yang harus dipenuhi guru agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru diantaranya:
1. Guru harus memiliki sertifikat pendidik.
2. Guru harus memiliki status sebagai guru ASN daerah di bawah binaan Kementerian.
3. Guru harus mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
4. Guru harus memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
5. Guru harus melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki dengan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
6. Guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Guru harus memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
8. Guru harus mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Berikut merupakan jadwal pencairan tunjangan profesi guru Tahun 2022 yang didasarkan pada lampiran Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian tunjangan profesi guru diantaranya:
1. Jadwal Pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 triwulan I akan cair pada bulan maret.
2. Jadwal Pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 triwulan I akan cair pada bulan juni.
3. Jadwal Pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 triwulan I akan cair pada bulan september.
4. Jadwal Pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022 triwulan I akan cair pada bulan november.
Sehingga, berdasarkan jadwal pencairan tunjangan profesi guru triwulan 1, 2, 3 dan 4 tersebut, maka sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) dibagi menjadi 4 Kegiatan, antara lain :
1. Pencairan TPG triwulan 1 tahun 2022 dicairkan paling lambat tanggal 28/29 Februari 2022.
2. Pencairan TPG triwulan 2 tahun 2022, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan Kementerian dicairkan paling lambat tanggal 31 Mei 2022.
3. Pencairan TPG triwulan 2, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) Kementerian dicairkan paling lambat 31 Agustus 2022.
4. Pencairan TPG triwulan 4, sinkronisasi data Guru ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun) Kementerian dicairkan paling lambat tanggal 31 Oktober 2022.
Untuk pencairan tunjangan profesi guru triwulan 2, masih berlangsung, sedangkan untuk Triwulan 3 masih dalam proses sinkronisasi data pada tanggal 31 Agustus 2022 dan untuk pembayarannya akan dilaksanakan pada bulan September 2022. Sedangkan triwulan 4, proses sinkronisasi data akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2022 dan untuk pembayarannya akan dilaksanakan pada bulan November 2022.
Halaman Selanjutnya
Maka dari itu, ada beberapa hal yang harus diperhatian guru…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya