Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah melakukan pencairan gaji ke-13 PNS 2022 sejak tanggal 1 Juli 2022. Gaji ke-13 PNS 2022 merupakan sebuah kompensasi dari pemerintah kepada para ASN yang tetap aktif bekerja dan membangun ekonomi secara nasional.
Untuk pencairan gaji-13 PNS 2022, pemerintah telah menyiapkan apkan anggaran sebesar Rp 35,5 triliun. Dana tersebut akan disalurkan sebanyak Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Sedangkan untuk ASN daerah, pemerintah juga telah menganggarkan sebesar Rp 15 triliun dan pensiunan sebesar Rp 9 triliun.
Diketahui Ditjen Perbendaharaan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memulai proses administrasi pencairan sejak pekan lalu. Hal tersebut bertujuan agar tidak ada keterlambatan dalam pencairan gaji ke-13.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut merupakan daftar penerima gaji ke-13 yakni pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Dalam penerimaan gaji ke-13 ini, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13, kelompok tersebut yaitu pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Halaman Selanjutnya
Untuk besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh PNS meliputi…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya