Breaking News! Gaji Ke-13 PNS 2022 Sudah Cair, Buruan Cek Besaran Selengkapnya Disini

- Editor

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh PNS meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja (tukin).

A. Gaji Ke-13 PNS Golongan I:

a. Gaji Ke-13 PNS Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800.

b. Gaji Ke-13 PNS Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900.

c. Gaji Ke-13 PNS Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500.

d. Gaji Ke-13 PNS Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500.

B. Gaji Ke-13 PNS Golongan II:

a. Gaji Ke-13 PNS IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600.

b. Gaji Ke-13 PNS IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300.

c. Gaji Ke-13 PNS IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000.

d. Gaji Ke-13  PNS IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000.

C. Gaji Ke-13 PNS Golongan III:

a. Gaji Ke-13 PNS IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400.

b. Gaji Ke-13 PNS IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600.

c. Gaji Ke-13 PNS IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400.

d. Gaji Ke-13 PNS IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.

D. Gaji Ke-13 PNS Golongan IV:

a. Gaji Ke-13 PNS IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000.

b. Gaji Ke-13 PNS IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500.

c. Gaji Ke-13 PNS IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900.

d. Gaji Ke-13 PNS IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700.

e. Gaji Ke-13 PNS IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Selain gaji pokok PNS, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Ada berbagai tunjangan yang akan diterima PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, serta tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan dengan jumlah terbesar yang akan diterima seorang PNS. Besaran tunjangan kinerja PNS pun berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Besaran tukin DJP yang tertinggi yakni Rp 117.375.000 yang didapat oleh pejabat struktural eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan golongan terendah menerima Rp 5.361.800.

2. Tunjangan suami atau istri

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 dijelaskan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya. Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak telah diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan yakni sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Tunjangan anak diberikan bagi para PNS yang memiliki anak dengan umur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan para PNS diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. PMK No.32/2018 tersebut diterbitkan Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018 yang mana PNS dengan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III mendapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS atau dikenal dengan jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besarannya yakni yang terendah Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA dan Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVA Kemudian tunjangan sebesar Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

6. Tunjangan umum

Tunjangan Umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum tersebut telah diatur di dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II sebesar Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I sebesar Rp 175 ribu.

Sedangkan dalam struktur PNS ada empat pangkat golongan yakni golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV. Adapun setiap golongan itu dibagi menjadi beberapa pangkat di dalamnya. Pangkat dan golongan tersebut sangat menentukan besaran gaji yang akan diterima PNS.

Gaji PNS tersebut telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 yang mana gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan besaran gaji yang diterima PNS berdasarkan golongannya…

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis