Breaking News! Gaji Ke-13 PNS 2022 Sudah Cair, Buruan Cek Besaran Selengkapnya Disini

- Editor

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah melakukan pencairan gaji ke-13 PNS 2022 sejak tanggal 1 Juli 2022. Gaji ke-13 PNS 2022 merupakan sebuah kompensasi dari pemerintah kepada para ASN yang tetap aktif bekerja dan membangun ekonomi secara nasional.

Untuk pencairan gaji-13 PNS 2022, pemerintah telah menyiapkan apkan anggaran sebesar Rp 35,5 triliun. Dana tersebut akan disalurkan sebanyak Rp 11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri. Sedangkan untuk ASN daerah, pemerintah juga telah menganggarkan sebesar Rp 15 triliun dan pensiunan sebesar Rp 9 triliun.

Diketahui Ditjen Perbendaharaan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memulai proses administrasi pencairan sejak pekan lalu. Hal tersebut bertujuan agar tidak ada keterlambatan dalam pencairan gaji ke-13.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, berikut merupakan daftar penerima gaji ke-13 yakni pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Dalam penerimaan gaji ke-13 ini, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13, kelompok tersebut yaitu pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Halaman Selanjutnya

Untuk besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh PNS meliputi…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis