[Breaking News] Edaran Resmi Kemendikbud Untuk Seluruh Guru Paud, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

- Editor

Senin, 14 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Penggerak Angkatan 7- Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorak Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0623/B3/GT.03.15/2022 tentang Rekrutmen Calon Guru Penggerak dan pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7 yang di terbitkan tanggal 4 Maret 2022.

Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 7.

Ini merupakan kabar gembira bagi Bapak dan Ibu yang sudah menunggu rekrutmen Guru Penggerak. Yang untuk angkatan ini yaitu angkatan 7, dan tidak meliputi di seluruh daerah di Indonesia.

Pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak (PGP)

PGP angkatan 7 akan dilaksanakan pada sasaran 446 Kabupaten/Kota (daftar Kabupaten/kota dan provinsi. Pelaksanaan PGP angkatan 7 direncanakan akan
dimulai pada bulan Oktober 2022 selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring.

Sehingga, bagi Bapak atau Ibu yang ingin mendaftar namun dalam kuota angkatan 7 ini tidak ada daerah Bapak dan Ibu, maka belum bisa mendaftar. Bagi yang daerahnya memiliki kuota pendaftar sebaiknya di manfaatkan dengan sebaik mungkin.

Proses Rekrutmen PGP Angakatan 7

  1. Sasaran calon peserta Guru Penggerak angkatan 7 adalah guru sejumlah 20.000 peserta
  2. Selama pendidikan para guru tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.
  3. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:
    a. tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai;
    b. tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
    Registrasi akan dibuka mulai tanggal 14 Maret– 15 April 2022.
  4. Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.
  5. Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak dapat dilihat pada pada
    laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.

Jadwal Seleksi Guru Penggerak Angkatan 7

  • Tanggal 8 -13 Maret 2022 Informasi rekrutmen calon guru penggerak
  • Tanggal 14 Maret – 15 April 2022 Registrasi/Pendaftaran (Unggah berkas, pengisian Esai)
  • 18 April – 3 Juni 2022 Verifikasi, validasi, penilaian berkas dan penilaian esai
  • 13 Juni 2022 Pengumuman tahap 1
  • 20 Juni 0 8 Agustus 2022 Simulasi Mengajar dan Wawancara
  • 11- 15 Agustus 2022 Pengumuman tahap 2
  • 3 Oktober – November 2022, kemudian dilanjutkan pada bulan Februari – Juni 2023 Pendidikan Guru Penggerak

Catatan: Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui laman pendaftaran

Langkah-langkah Pendaftaran & seleksi melalui Aplikasi

Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.

  1. Mengakses dan login ke simpkb;
  2. Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru
    Penggerak melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
  3. Mengikuti tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak;
  4. Melakukan ”ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.

Demikian Informasi mengenai Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0623/B3/GT.03.15/2022 tentang Rekrutmen Calon Guru Penggerak dan Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7.

Semoga bisa bermanfaat dan dapat memberikan informasi yang yang terbaru bagi Bapak dan Ibu. Serta bagi yang berminat mendaftar Pendidikan Guru Penggerak jangan lupa untuk menyiapkan segala persyaratannya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

Berita Terkait

Terbaru, Menteri PAN RB Umumkan Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Kemenag Serahkan Insentif Ramadan untuk Ribuan Guru, Semua Guru Dipastikan Kebagian?
Menkeu: THR Guru Cair Minggu Ini, Perhatikan Aturan Berikut!
Kemendikbud Siapkan 419.146 Formasi Guru PPPK 2024, Gaji dan Tunjangan di Luar Ekspektasi!
Final, Telah Terbit KepmenPAN RB No. 173 Tahun 2024 Perihal Pembukaan Formasi CPNS dan PPPK 2024
Penjelasan Menkeu tentang Komponen THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024, Ada Kenaikan!
Menteri PANRB Terbitkan Kebijakan Pemberian THR dan Gaji 13, Lebaran 2024 Full Senyum
Semua Guru Tanpa Terkecuali Wajib Bersiap pada 21 Maret 2024, Ada Agenda Kemdikbud!
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Maret 2024 - 12:20 WIB

Terbaru, Menteri PAN RB Umumkan Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Senin, 18 Maret 2024 - 15:35 WIB

Kemenag Serahkan Insentif Ramadan untuk Ribuan Guru, Semua Guru Dipastikan Kebagian?

Senin, 18 Maret 2024 - 10:04 WIB

Menkeu: THR Guru Cair Minggu Ini, Perhatikan Aturan Berikut!

Minggu, 17 Maret 2024 - 13:51 WIB

Kemendikbud Siapkan 419.146 Formasi Guru PPPK 2024, Gaji dan Tunjangan di Luar Ekspektasi!

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:28 WIB

Final, Telah Terbit KepmenPAN RB No. 173 Tahun 2024 Perihal Pembukaan Formasi CPNS dan PPPK 2024

Minggu, 17 Maret 2024 - 11:25 WIB

Penjelasan Menkeu tentang Komponen THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024, Ada Kenaikan!

Sabtu, 16 Maret 2024 - 12:41 WIB

Menteri PANRB Terbitkan Kebijakan Pemberian THR dan Gaji 13, Lebaran 2024 Full Senyum

Sabtu, 16 Maret 2024 - 12:21 WIB

Semua Guru Tanpa Terkecuali Wajib Bersiap pada 21 Maret 2024, Ada Agenda Kemdikbud!

Berita Terbaru