Kemendikbud Mengeluarkan Jadwal Resmi Seleksi Untuk Seluruh Guru

- Editor

Selasa, 15 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal Seleksi Guru Penggerak – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Surat Edaran Nomor 0623/B3/GT.03.15/2022 tentang Rekrutmen Calon Guru Penggerak dan pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7.

Dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima: Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 7.

Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Dalam surat edaran tersebut di jabarkan juga mengenai jadwal resmi Guru Penggerak, yang akan di jabarkan dalam artikel ini. Yuk simak selengkapnya.

1. Informasi Recruitmen Calon Guru Penggerak

Informasi berkenaan dengan rekrutmen calon guru penggerak secara resmi di informasikan bersamaan juga dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 0623/B3/GT.03.15/2022 tertanggal 7 Maret 2022. Yaitu mulai tanggal 8 Maret sampai 13 Maret 2022.

2. Registrasi atau Pendaftaran

Untuk proses registrasi atau pendaftaran, meliputi dua kegiatan yaitu unggah berkas dan pengisian essay. Yaitu mulai 14 Maret – 15 April, dengan kurun waktu kurang lebih satu bulan Bapak dan Ibu bisa memanfaatkan waktu ini untuk melakukan pendaftaran.

Untuk proses unggah berkas, kegiatan ini akan bersamaan dengan pengisian Curriculume Vitae (CV) yaitu dengan pengisian biodata, atau informasi umum mengenai diri pendaftar. Selain itu juga mengenai informasi pengalaman mengikuti pelatihan, pengalaman berorganisasi pendidikan, pengalaman menjadi sukarelawan, pengalaman melatih atau menggembangkan orang lain baik secara individu maupun kelompok serta unggah berkas penting.

Unggah berkas penting ini meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pastikan gambar terlihat dengan jelas, Surat dukungan Kepala Sekolah dalam bentuk file PDF, Surat Rekomendasi dalam bentu file PDF serta SK mengajar dalam bentu JPG,JPEG, PNG, atau PDF.

Pengisian essay, pada tahap kedua dalam proses pendaftaran ini nanti Bapak dan Ibu akan diminta untuk mengerjakan pertanyaan dan diharapkan untuk menjawabnya dengan benar tanpa adanya plagiarisme karena akan di cek secara otomatis.

3. Tahap Penialian Pendaftaran

Tahap ini meliputi Verifikasi, Validasi, Penilaian Berkas dan Penilaian Essay. Yang di jadwalkan yaitu pada 18 April – 3 Juni 2022.

4. Pengumuman Tahap 1

Setelah selesai tahap penilaian mulai dari penilaian berkas dan penilaian essay Bapak dan Ibu guru pendaftar, selanjutnya yaitu pengumuman tahap 1 siapa siapa saja yang akan dinyatakan lulus atau dinyatakan belum lulus. Yaitu pada tanggal 13 Juni 2022.

5. Seleksi Tahap 2

Apabila seleksi tahap 1 berkenaan dengan seleksi berkas dan essay, untuk seleksi tahap 2 yaitu Simulasi Mengajar dan Wawancara. Yang akan di laksanakan mulai tanggal 20 Juni – 8 Agustus 2022 dalam kurun waktu kurang lebih 1 bulan.

6. Pengumuman Tahap 2

Pengumuman tahap ini merupakan hasil dari penilaian Simulasi Mengajar dan Tes Wawancara seleksi Guru Penggerak Angkatan 7 yang dijadwalkan pada tanggal 11 -15 Agustus 2022.

7. Pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak

Akan dimulai pada bulan 3 Oktober – November 2022, kemudian dilanjutkan pada bulan Februari – Juni 2023 Pendidikan Guru Penggerak, dalam kurun waktu 6 bulan pendidikan.

Mungkin ada beberapa hal yang mengganjal bagi Bapak dan Ibu yang sedang menantikan proses tahapan PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Apakah boleh mendaftar juga untuk seleksi guru penggerak angkatan 7 ini? Jawabannya adalah boleh, karena Program Pendidikan Guru Penggerak ini baru akan di laksanakan mulai 3 Oktober 2022 selama 6 bulan.

Pendaftaran Guru Penggerak ini boleh di lakukan oleh guru baik ASN maupuan Non ASN sehingga membuka kesempatan lebar bagi seluruh guru di Indonesia. Dengan catatan memenuhi syarat pendafataran Program Guru Penggerak Angakatan 7.

Lalu, apa saja persyaratan mendaftar Guru Penggerak ?

Persyaratan Calon Guru Penggerak

a) Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta;
b) Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c) Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
d) Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
e) Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun

Kriteria Calon Guru Penggerak

  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
  2. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);
  3. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);
  4. Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
  5. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
  6. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;
  7. Aktif mengajar sebagai guru;
  8. Bagi calon peserta yang sedang mengikuti proses seleksi PGP angkatan 5 atau GP angkatan 6, mohon untuk melanjutkan seleksi tersebut dan tidak mengikuti seleksi PGP angkatan 7, kecuali peserta yang sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Mekanisme Seleksi

  1. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;
  2. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
  3. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
  4. Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
    a) mengisi biodata pada laman;
    b) mengunggah Kartu Tanda Penduduk
    c) mengunggah Ijazah S1/D4;
    d) mengunggah surat rekomendasi;
    e) mengunggah SK mengajar;
    f) mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja (sesuai format).
  5. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP, yaitu: 1) tahap registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai; dan 2) tahap penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
  6. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (Unit Pelaksana Teknis/UPT).

Demikian Informasi mengenai Jadwal Resmi Seleksi Guru Penggerak sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0623/B3/GT.03.15/2022 tentang Rekrutmen Calon Guru Penggerak dan Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 7.

Semoga bisa bermanfaat dan dapat memberikan informasi yang yang terbaru bagi Bapak dan Ibu. Serta bagi yang berminat mendaftar Pendidikan Guru Penggerak jangan lupa untuk menyiapkan segala persyaratannya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah banner-member-tahunan-300x300-1.jpeg

Ingin dibantu mendaftar ? Hubungi 087719662338 (Rahma)

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru