Breaking News! Covid-19 Muncul Lagi, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan Jika Hal Ini Terjadi di Sekolah

- Editor

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembelajaran Tatap Muka – Kemendikbud Ristek menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka, yang berpotensi bakal menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Pasalnya, baru-baru ini dilaporkan bahwa Covid-19 kembali muncul lagi dan menjangkiti sejumlah siswa di sejumlah daerah. 

Surat Edaran tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 29 Juli 2022 kemarin. Di dalam surat tersebut dinyatakan terdapat sejumlah aturan dan panduan di dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka di tengah munculnya kasus Covid-19 terkini. 

Sebelum dikeluarkan surat edaran terbaru ini, sudah terdapat surat atau panduan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang kemudian dikenal dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.  

Panduan yang sebelumnya sudah diedarkan tersebut kembali mengalami perubahan setelah munculnya kasus Covid-19 baru yang cukup mengkhawatirkan di Indonesia. Dan keputusan yang terbaru ini juga telah disepakati oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. 

“Diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Ol IKB I 2022, Nomor 4Og Tahun 2022,” demikian kutipan yang terdapat dalam surat keputusan terbaru dari pemerintah pusat tersebut. 

Nah, berikut ini adalah sejumlah aturan baru di dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Pada intinya, pembelajaran tatap muka yang dalam beberapa ini sudah berlangsung berpotensi dihentikan lagi jika terjadi beberapa kondisi. 

Pertama, pembelajaran tatap muka (PTM) harus dihentikan jika terdapat rombongan belajar di satuan pendidikan yang terjangkit virus Covid-19 yang kemudian memunculkan klaster dalam penyebaran virus tersebut. Jika angka positivity rate mencapai 5 persen, maka pembelajaran tatap muka harus dihentikan. Dan peserta didik di satuan pendidikan bisa dikatakan terkonfirmasi Covid-19, jika ada siswa yang tertular virus Covid-19 bukan dari klaster di sekolah sementara positivity rate di satuan pendidikan yang bersangkutan di bawah 5 persen. 

Durasi penghentian pembelajaran tatap muka jika terjadi kasus konfirmasi Covid-19 pada rombongan belajar di mana penularan positivity rate di atas 5 persen, maka sekolah ditutup selama 7 hari. Dan jika terdapat peserta didik tertular bukan dari klaster sekolah yang positivity ratenya di bawah 5 persen, atau terdapat siswa dengan status suspek Covid-19, maka sekolah dapat ditutup selama 5 hari. 

Jika sekolah ditutup, maka pembelajaran harus tetap dilakukan dengan model pembelajaran online atau pembelajaran jarak jauh. 

 Halaman Selanjutnya

Pemerintah Pusat memberikan arahan…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis