Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
PPPK diangkat oleh negara dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh PPPK yang diangkat negara tersebut diberikan wewenang untuk melaksanakan tugas jabatan dan diberikan gaji sesuai golongan dan masa kerja golongan.
Besaran gaji PPPK yang diberikan oleh negara merupakan besaran gaji sebelum dikenakan perhitungan pajak penghasilan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kenaikan gaji seorang PPPK umumnya digolongkan menjadi dua yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut sudah diatur secara detail pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Seorang PPPK yang diangkat oleh negara tidak hanya menerima gaji, tetapi juga menerima tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Tunjangan tersebut diberikan kepada PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan. Hal tersebut juga berlaku bagi PNS yang mana tunjangan ini terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.
Kemendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa semua guru dan lulusan PPG bisa mendaftar PPPK guru. Berikut ini merupakan jaminan apabila anda mendaftar PPPK guru yakni:
1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dimana seluruh pendaftar yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK sesuai dengan batas kuota yang telah ditentukan.
2. Setiap pendaftar diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian seleksi sebanyak tiga kali. Apabila peserta seleksi gagal pada kesempatan pertama maka dapat mengulang seleksi ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
3. Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu peserta ujian agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
4. Pemerintah pusat juga sudah memastikan adanya ketersediaan anggaran gaji semua peserta yang lulus seleksi PPPK guru.
5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemdikbud.
Di sisi lain kabar mengejutkan telah datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mana pada saat ini banyak guru honorer yang mengundurkan diri pada saat sudah dinyatakan diterima menjadi PPPK guru.
BKN telah melaporkan ada sebanyak 100 peserta PPPK guru tahap 1 yang memilih untuk mengundurkan diri yang mana jumlah tersebut cukup banyak karena formasi PPPK guru banyak ditunggu para honorer.
Berdasarkan data BKN per 18 Maret 2022 menunjukkan bahwa sebanyak 506 daerah menyelenggarakan seleksi PPPK guru tahap 1 dan peserta yang sudah dinyatakan lulus sebanyak 161.050 orang disamping itu peserta yang sudah mengisi daftar riwayat hidup sebanyak 160.758 orang.
Dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan NIP PPPK sebanyak 72.767 orang.Peserta mengundurkan diri 100 orang, sedangkan berkas tidak lengkap sebanyak 149 orang.
Peserta yang mengundurkan diri ada berbagai macam alasan diantaranya karena setelah mengecek ke lokasi tempatnya bekerja tidak sesuai ekspektasinya serta ada yang merasa dokumennya belum sesuai persyaratan sehingga saat pengisian daftar riwayat hidup (DRH) peserta tidak mengisi. Maka dari itu semua peserta yang mengundurkan diri tersebut nantinya akan diberikan konsekuensi dari BKN.
Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Guru Untuk Menjadi Pendidik Yang Hebat Dengan Mendaftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon 50%
Penulis : (EYN)