BREAKING NEWS! Aturan Terbaru Terkait Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru

- Editor

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat Pendidik – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.

Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan diterbitkan oleh Kemendikbud dengan mempertimbangkan berbagai hal, antara lain sebagai berikut :

  1. Bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan, sehingga perlu diganti.

Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG Dalam Jabatan. Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.

Guru Dalam Jabatan terdiri atas:

  1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerakan
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2.

Persyaratan Memperoleh Sertifikat Pendidik Melalui PPG Dalam Jabatan

Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  2. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV).
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  4. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
  7. Berkelakuan baik.
  8. Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.

Penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan

Penetapan Jumlah Mahasiswa

1. Penetapan jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud secara nasional dilakukan oleh Menteri setiap tahun.

2. Menteri dalam menetapkan jumlah Mahasiswa dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.

Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan

1. Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan dilakukan untuk menginformasikan penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik dan nonelektronik.

2. Informasi penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan mencakup:

a. jumlah Mahasiswa

b. tata cara pendaftaran; dan

c. mekanisme penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan.

Sosialisasi dilakukan oleh:

a. Direktorat Jenderal kepada:

1) Dinas Pendidikan; dan

2) LPTK yang ditetapkan sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan; dan

b. Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Penerimaan Calon Mahasiswa

Penerimaan calon Mahasiswa dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

1. pendaftaran;

2. seleksi; dan

3. pengumuman.

Penyelenggara Proogram PPG Dalam Jabatan

1. LPTK yang memiliki Program Studi PPG terakreditasi ditetapkan oleh Menteri sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan.

2. Dalam hal Program Studi PPG tidak memiliki bidang studi/keahlian dalam pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan, maka LPTK dapat bekerja sama dengan:

a. perguruan tinggi lain;

b. dunia usaha atau dunia industri;

c. praktisi yang relevan dengan bidang studi; dan/atau

d. instansi lain,

untuk menyelenggarakan Program PPG dalam Jabatan.

Praktisi yang relevan dengan bidang studi memiliki kompetensi, pengalaman kerja, dan/atau pengalaman mengajar yang sesuai dengan bidang studi/keahlian yang diajarkan.

Pimpinan LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan menetapkan:

a. pendidik; dan

b. tenaga kependidikan.

Pendidik terdiri atas:

a. Dosen;

b. instruktur; dan

c. Guru Pamong.

Ketentuan Peralihan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, calon Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), tetap dapat mengikuti Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

Ketentuan Penutup

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :

  1. Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
  2. Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman Selanjutnya

Download Salinan Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022

Berita Terkait

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:58 WIB

Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Berita Terbaru