Sertifikat Pendidik – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan diterbitkan oleh Kemendikbud dengan mempertimbangkan berbagai hal, antara lain sebagai berikut :
- Bahwa untuk pemenuhan guru yang profesional, perlu dilakukan sertifikasi terhadap guru yang telah diangkat, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik;
- Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan belum memenuhi kebutuhan hukum bagi guru dalam jabatan, sehingga perlu diganti.
Sertifikasi bertujuan untuk memberikan pengakuan kepada Guru Dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sertifikasi pendidik bagi Guru Dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG Dalam Jabatan. Guru Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud merupakan Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
Guru Dalam Jabatan terdiri atas:
- Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru penggerakan
- Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi Guru; dan
- Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2.
Persyaratan Memperoleh Sertifikat Pendidik Melalui PPG Dalam Jabatan
Calon Mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV).
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Berkelakuan baik.
- Terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.
Penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan
Penetapan Jumlah Mahasiswa
1. Penetapan jumlah Mahasiswa sebagaimana dimaksud secara nasional dilakukan oleh Menteri setiap tahun.
2. Menteri dalam menetapkan jumlah Mahasiswa dapat mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal.
Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan
1. Sosialisasi Program PPG dalam Jabatan dilakukan untuk menginformasikan penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan melalui media elektronik dan nonelektronik.
2. Informasi penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan mencakup:
a. jumlah Mahasiswa
b. tata cara pendaftaran; dan
c. mekanisme penyelenggaraan Program PPG dalam Jabatan.
Sosialisasi dilakukan oleh:
a. Direktorat Jenderal kepada:
1) Dinas Pendidikan; dan
2) LPTK yang ditetapkan sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan; dan
b. Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Penerimaan Calon Mahasiswa
Penerimaan calon Mahasiswa dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
1. pendaftaran;
2. seleksi; dan
3. pengumuman.
Penyelenggara Proogram PPG Dalam Jabatan
1. LPTK yang memiliki Program Studi PPG terakreditasi ditetapkan oleh Menteri sebagai penyelenggara Program PPG dalam Jabatan.
2. Dalam hal Program Studi PPG tidak memiliki bidang studi/keahlian dalam pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan, maka LPTK dapat bekerja sama dengan:
a. perguruan tinggi lain;
b. dunia usaha atau dunia industri;
c. praktisi yang relevan dengan bidang studi; dan/atau
d. instansi lain,
untuk menyelenggarakan Program PPG dalam Jabatan.
Praktisi yang relevan dengan bidang studi memiliki kompetensi, pengalaman kerja, dan/atau pengalaman mengajar yang sesuai dengan bidang studi/keahlian yang diajarkan.
Pimpinan LPTK penyelenggara Program PPG dalam Jabatan menetapkan:
a. pendidik; dan
b. tenaga kependidikan.
Pendidik terdiri atas:
a. Dosen;
b. instruktur; dan
c. Guru Pamong.
Ketentuan Peralihan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, calon Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administrasi tahap II berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), tetap dapat mengikuti Program PPG dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Penutup
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
- Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan
- Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 874), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman Selanjutnya
Download Salinan Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022
Halaman : 1 2 Selanjutnya