Breaking News! Alasan Kemdikbud Menghapus Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan Ini

- Editor

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan sertifikasi guru untuk PNS golongan tertentu akan dihapus pada tahun ajaran baru 2022. Hal tersebut membuat kecemasan oleh para guru karena tunjangan sertifikasi guru yang diterima setiap triwulan tersebut sangat dibutuhkan oleh para guru membantu para guru untuk memenuhi kehidupan hidup dan menambah kualitas proses mengajar.

Tunjangan sertifikasi guru ini diperuntukkan bagi guru PNS dan guru Non PNS yang lolos dalam program sertifikasi guru. Pemberian tunjangan sertifikasi guru tersebut akan dihapus apabila guru PNS masuk ke dalam daftar bukan penerima tunjangan profesi guru, seperti yang tertuang pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud).

Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Profesi Guru tersebut dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali.

Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Selain itu, untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut. Sehingga dengan demikian Tunjangan Profesi Guru non-PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.

Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik akan tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru maka diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.

Halaman Selanjutnya

Guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru adalah…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis