Tunjangan sertifikasi guru untuk PNS golongan tertentu akan dihapus pada tahun ajaran baru 2022. Hal tersebut membuat kecemasan oleh para guru karena tunjangan sertifikasi guru yang diterima setiap triwulan tersebut sangat dibutuhkan oleh para guru membantu para guru untuk memenuhi kehidupan hidup dan menambah kualitas proses mengajar.
Tunjangan sertifikasi guru ini diperuntukkan bagi guru PNS dan guru Non PNS yang lolos dalam program sertifikasi guru. Pemberian tunjangan sertifikasi guru tersebut akan dihapus apabila guru PNS masuk ke dalam daftar bukan penerima tunjangan profesi guru, seperti yang tertuang pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud).
Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Profesi Guru tersebut dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali.
Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Selain itu, untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut. Sehingga dengan demikian Tunjangan Profesi Guru non-PNS sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.
Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik akan tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru maka diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.
Halaman Selanjutnya
Guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru adalah…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya