Breaking News! Alasan Kemdikbud Menghapus Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan Ini

- Editor

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru adalah guru yang memiliki sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Berikut merupakan daftar kriteria guru PNS yang mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG yakni:

(a) Menpunyai sertifikat pendidik.

(b) Berstatus guru ASN.

(c) Mengajar di sekolah yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

(d) Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.

(e) Melakukan tugas mengajar siswa dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.

(f) Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus.

(g) Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan “Baik”.

(h) Mengajar dengan jumlah siswa sesuai dengan yang dipersyaratkan.

(i) Tidak berstatus ganda atau menjadi pegawai tetap di instansi lain.

(j) Boleh mengajukan cuti yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena ada alasan penting, dan cuti bersama.

Menurut aturan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, Pasal 16, Pemerintah Daerah (Pemda), akan menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru atau dengan kata lain tunjangan profesi guru dihapus, bagi guru PNS di daerah dengan kriteria berikut ini:

1. Meninggal dunia.

2. Memasuk masa pensiun.

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5. Mendapat tugas belajar.

6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.

7. Melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, tunjangan sertifikasi guru akan diberikan kepada penerima Tunjangan Profesi Guru tiap triwulan dalam 1 tahun sehingga para guru akan menerima tunjangan sertifikasi guru 4 kali dalam setahun. Tunjangan Profesi Guru akan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota kepada guru PNS, paling lambat 14 hari kerja setelah diterimanya dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Akan tetapi tidak semua guru yang telah sertifikasi mendapat jumlah besaran gaji pokok atau tunjangan sertifikasi guru yang sama. Berikut golongan guru yang dapat Tunjangan Sertifikasi Guru, serta besaran gaji pokok yang diterima yakni:

1. Guru PNSD

Besaran tunjangan profesi guru (TPG) ini tertuang pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa untuk golongan III-A dengan status atau ijazah S1 atau D4 dengan masa pengabdian 0 tahun rentang gajinya antara Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400. Sedangkan untuk golongan terakhir yang memiliki pangkat tertinggi dalam kepangkatan PNS dapat mencapai Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

2. Guru CPNSD

Guru Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah terangkat akan tetapi belum mengikuti program prajabatan atau latsar maka besaran TPG yang diterima sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 yakni sebanyak 1 kali gaji pokok dikali 80 persen per bulan.

Sehingga guru yang berstatus CPNS, perhitungan gajinya yaitu 80 persen dari gaji pokok. Sedangkan besaran gaji pokok telah mengacu pada PP Nomor 15 tahun 2019 yang mana besaran gaji pokok untuk CPNS golongan III-A yakni Rp2.579.400 x 80 persen, sehingga total yang diterima adalah Rp2.063.520.

3. Guru non PNS Inpassing

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru non PNS inpassing mengacu pada peraturan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 yang mana untuk gaji pokok PNS ini yakni sebesar 1 kali gaji pokok PNS perbulan.

4. Guru non PNS yang non Inpassing

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru non PNS atau guru yang non inpassing yakni mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Besaran yang diterima yakni Rp1.500.000 perbulan. Sehingga bagi guru yang non PNS dan belum inpassing harus segera mengurus SK inpassingnya agar TPG yang diterima bisa setara satu kali gaji pokok PNS.

5. Guru PPPK

Untuk gaji pokok PPPK mengacu pada Perpres Nomor 98 tahun 2020 yang mana pada aturan ini penggajian PPPK telah tertuang dalam lampiran tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Guru PPPK rata-rata ada di golongan 9 sehingga bagi guru PPPK yang baru lulus memiliki masa kerja 0 tahun dan berada di golongan 9 dengan gaji pokok sebesar Rp2.966.500 dan akan mengalami kenaikan gaji berkala setiap 2 tahunnya.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru…

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru