Hal itu dibuktikan dengan penjelasan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pada pasal 1 ayat 5.
Pada pokoknya ayat tersebut menyatakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah ASN yang melaksanakan tugas pemerintahan dengan jangka waktu tertentu pada perjanjian kerja.
Dalil tersebut membuktikan pengakuan pemerintah terhadap PPPK sebagai seorang pegawai ASN. PPPK memang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan peraturan perundangan. Jumlah kuota mereka ditentukan berdasarkan kebutuhan instansi pemerintah.
Lain halnya dengan ASN kategori PNS yang merupakan pegawai tetap, PPPK bekerja berdasarkan jangka waktu yang diperjanjikan.
Sehingga status kepegawain merek tidak tetap. Hal tersebutlah yang membuat fasilitas yang diterima PPPK berbeda dengan PNS.
Kemudian pasal 22 UU Nomor 5 tahun 2014 mengamanatkan pemerintah untuk memberi sejumlah hak untuk PPPK. Akan tetapi fasilitas tersebut terbilang lebih sedikit ketimbang PNS. Hak yang dimaksud antaralain Gaji dan tunjangan, cuti perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Lantas bisakah seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja memperoleh tunjangan pensiun?
BKN melalui Dwi Haryono, Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaiaan Negara menyampaian Bahwa perolehan PNS maupun PPPK sejatinya tidak jauh berbeda.
Halaman Selanjutnya
Penjelasan BKN terkait Tunjangan PPPK
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya