BKN Umumkan Hal Penting Terkait Data Tenaga Honorer

- Editor

Minggu, 11 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Untuk tenaga pendidik terdapat sebanyak 727.437 tenaga honorer guru, sedangkan untuk dosen terdapat sebanyak 5.025 orang.
  • Untuk tenaga Kesehatan, terdapat sebanyak 82.059 sebagai seorang perawat, sebanyak 65.604 sebagai seorang bidan, sebanyak 25.490 sebagai seorang asisten tenaga Kesehatan, sebanyak 6.811 sebagai seorang dokter dan sebanyak 5.394 sebagai seorang nutrisions.
  • Untuk tenaga penyuluh, terdapat sebanyak 46.169 orang sebagai tenaga penyuluh agama, sebanyak 12.123 orang sebagai tenaga penyuluh, sebanyak 10.219 orang sebagai tenaga penyuluh pertanian, sebanyak 4.661 orang sebagai tenaga penyuluh Keluarga Berencana (KB), dan sebanyak 691 orang sebagai tenaga penyuluh kehutanan.
  • Untuk tenaga teknis, terdapat sebanyak 352.019 orang sebagai tenaga teknis, sebanyak 95.283 orang sebagai tenaga pengelola, sebanyak 73.415 orang sebagai tenaga satuan pengamanan, sebanyak 52.863 orang sebagai tenaga kebersihan, dan sebanyak 23.712 orang sebagai tenaga pemadam kebakaran.
  • Untuk tenaga administrasi, sebanyak 666.035 orang sebagai tenaga administrasi, sebanyak 35.812 orang sebagai tenaga pendamping pelayan, sebanyak 16.330 orang sebagai tenaga operator sekolah, sebanyak 6.004 orang sebagai tenaga operator siak, dan sebanyak 3.547 sebagai tenaga operator Dapodik.

Jumlah tenaga honorer ini tiap tahunnya semakin meningkat dan bertambah. Hasil pendataan pada tahun 2022 menyatakan terdapat sebanyak 2.360.723 orang.

Padahal, dalam aturan yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, pemerintah sudah menegaskan pejabat lain dan PPK di larang untuk melakukan pengangkatan non PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Itu tadi informasi yang dapat diberikan terkait dengan 5 besar jumlah tenaga non ASN berdasarkan dari jabatan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru