BKN Sampaikan Tenaga Honorer yang Sudah Masuk Pendataan Non ASN Masih Bisa Digugurkan, Makin Bingung!

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengangkatan Honorer

Pengangkatan Honorer

Pendataan non ASN atau tenaga honorer di lingkungan instansi Pemerintah saat ini sedang dalam proses melengkapi data sebelum memasuki tahap finalisasi pendataan non ASN.

Dimana batas waktu yang diberikan BKN bagi honorer untuk melengkapi datanya hanya sampai dengan 22 Oktober 2022 mendatang.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan hasil pendataan non ASN yang disampaikan melalui laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id dan instansi masing-masing.

BKN mengumumkan hasil pendataan tenaga non-ASN yang terdata pada kanal BKN per 3 Oktober 2022, yakni berjumlah 2.215.542 yang terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah.

Adanya pendataan tenaga honorer ini, dilakukan untuk dilakukan pemetaan terkait dengan non ASN yang memenuhi persyaratan.

Berakhirnya pendataan honorer di bulan September 2022 lalu, banyak tenaga honorer yang bertanya-tanya terkait dengan langkah selanjutnya BKN dan permasalahan tenaga honorer yang lupa melakukan cetak kartu.

Hal tersebut disampaikan BKN, dalam kesempatan QnA Seputar Pendataan non ASN di Portal BKN.

BKN menyampaikan permasalahan non ASN yang lupa mencetak kartu, hal tersebut masih bisa dilakukan kembali.

“Kalau pencetakan akun dan pencetakan bukti pendataan itu bisa dilakukan lagi, jadi tinggal login lagi sebetulnya,” kata BKN.

Hal tersebut dapat dilakukan oleh non ASN, selama sudah resume. Apabila belum resume, maka belum bisa.

Halaman berikutnya

Sementara bagi non ASN..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis