BKN: Guru dengan Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Dapat Kenaikan Gaji dan Tunjangan

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta di Lapangan

Dari berbagai sumber yang telah diolah oleh NaikPangkat.com, memang sebagian guru P3K sudah mendapatkan SK kenaikan gaji dan tunjangan. Bagi yang telah menerima SK tersebut realisasinya akan dilaksanakan pada bulan Januari 2023 mendatang. Bagi yang telah mendapatkan SK tersebut akan mendapatkan kenaikan gaji dan juga tunjangan. 

Adapun besaran gaji yang telah dinaikkan adalah dua kali lipat dari gaji pokok yang diterima sebelumnya. Tentu saja ini akan menjadi kabar yang menggembirakan, bukan? 

Tunjangan yang diterima pun akan mengalami peningkatan. Adapun tunjangan yang dapat diberikan kepada guru P3K di antaranya adalah tunjangan untuk anak istri. Selain itu juga bisa menerima tunjangan fungsional dan lain sebagainya termasuk tunjangan untuk yang bertugas di wilayah tertinggal (3T). 

Besaran tunjangan untuk anak istri ini tergantung jumlah anggota keluarga yang terdapat di dalam keluarga guru P3K tersebut. Kemudian besaran untuk tunjangan fungsional dapat diberikan uang tunai sebesar 327 per bulan. 

Dari pihak guru PPPK mengaku sebagian guru sudah menerima SK terkait kenaikan gaji pokok dan tunjangan tersebut. Namun masih ada juga yang belum menerimanya. 

Beberapa daerah yang diketahui sudah mencairkan tunjangan fungsional di antaranya adalah Kabupaten Garut dan Kuningan.  

Kenaikan gaji dan tunjangan ini memang sangat diharapkan oleh para guru P3K. Tentu saja tunjangan tersebut akan sangat bermanfaat untuk para penerima hak. Misalnya, tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga, peningkatan kompetensi sebagai guru, dan lain sebagainya. 

Di tahun 2022 ini, lowongan untuk menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kembali dibuka. Peluang ini bisa dimanfaatkan untuk para guru secara umum. Banyak formasi yang disediakan sehingga peluang untuk lolos pun makin besar. 

Ketika menjadi guru PPPK, tingkat kesejahteraan tentu akan makin meningkat karena mendapat upah resmi dari pemerintah pusat. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis