BKN: Guru dengan Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Dapat Kenaikan Gaji dan Tunjangan

- Editor

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta di Lapangan

Dari berbagai sumber yang telah diolah oleh NaikPangkat.com, memang sebagian guru P3K sudah mendapatkan SK kenaikan gaji dan tunjangan. Bagi yang telah menerima SK tersebut realisasinya akan dilaksanakan pada bulan Januari 2023 mendatang. Bagi yang telah mendapatkan SK tersebut akan mendapatkan kenaikan gaji dan juga tunjangan. 

Adapun besaran gaji yang telah dinaikkan adalah dua kali lipat dari gaji pokok yang diterima sebelumnya. Tentu saja ini akan menjadi kabar yang menggembirakan, bukan? 

Tunjangan yang diterima pun akan mengalami peningkatan. Adapun tunjangan yang dapat diberikan kepada guru P3K di antaranya adalah tunjangan untuk anak istri. Selain itu juga bisa menerima tunjangan fungsional dan lain sebagainya termasuk tunjangan untuk yang bertugas di wilayah tertinggal (3T). 

Besaran tunjangan untuk anak istri ini tergantung jumlah anggota keluarga yang terdapat di dalam keluarga guru P3K tersebut. Kemudian besaran untuk tunjangan fungsional dapat diberikan uang tunai sebesar 327 per bulan. 

Dari pihak guru PPPK mengaku sebagian guru sudah menerima SK terkait kenaikan gaji pokok dan tunjangan tersebut. Namun masih ada juga yang belum menerimanya. 

Beberapa daerah yang diketahui sudah mencairkan tunjangan fungsional di antaranya adalah Kabupaten Garut dan Kuningan.  

Kenaikan gaji dan tunjangan ini memang sangat diharapkan oleh para guru P3K. Tentu saja tunjangan tersebut akan sangat bermanfaat untuk para penerima hak. Misalnya, tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga, peningkatan kompetensi sebagai guru, dan lain sebagainya. 

Di tahun 2022 ini, lowongan untuk menjadi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kembali dibuka. Peluang ini bisa dimanfaatkan untuk para guru secara umum. Banyak formasi yang disediakan sehingga peluang untuk lolos pun makin besar. 

Ketika menjadi guru PPPK, tingkat kesejahteraan tentu akan makin meningkat karena mendapat upah resmi dari pemerintah pusat. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis