BKN Dorong Guru dan Kepala Sekolah ASN Gunakan PMM untuk Pengelolaan Kinerja

- Editor

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mendorong kepada para guru dan kepala sekolah yang berstatus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk menggunakan Platform Merdeka Mengajar (PMM) di dalam pengelolaan kinerja.

Pengelolaan kinerja guru di PMM ini sekarang sudah tersambung (sinkron) dengan aplikasi e-Kinerja milik BKN (Badan Kepegawaian Negara).

PMM sendiri merupakan sebuah platform yang dihadirkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Di dalam platform tersebut terdapat aplikasi untuk pengelolaan kinerja guru. Sejak tahun 2023, pengelolaan kinerja guru ASN sudah bisa dilakukan melalui platform tersebut.

Perkembangan terbaru, antara pengelolaan kinerja guru di PMM dengan e-Kinerja sudah bisa melakukan penyambungan data.

Sehingga seorang guru atau kepala sekolah ASN tidak perlu mengisi pengelolaan kinerja di dua platform tersebut. Tapi hanya perlu mengisi di PMM dan nantinya bisa disambungkan di e-Kinerja.

Jika sebelumnya para guru ASN harus membuat SKP di e-Kinerja, kini bisa dilakukan juga melalui PMM saja.

Terkait pengelolaan kinerja di PMM yang kemudian dapat disinkronkan dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) ini sudah memiliki peraturan perundang-undangan yang jelas yaitu berdasarkan Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Kemendikbudristek dengan Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023.

Pengelolaan kinerja melalui PMM yang bisa disinkronkan dengan e-Kinerja tersebut diklaim memiliki sejumlah tujuan dan manfaat.

Di antaranya adalah dapat meningkatkan kinerja guru atau kepala sekolah secara signifikan. Selain itu juga memungkinkan dilakukan pemantauan yang lebih baik.

“Interoperabilitas antara aplikasi PMM dengan aplikasi SASN menawarkan berbagai manfaat yang dapat meningkatkan kinerja guru dan kepala sekolah secara signifikan,” tutur Haryomo seperti dikutip dari laman resmi BKN.

“Dengan pemantauan yang lebih baik, peningkatan akuntabilitas, pengembangan profesional yang berkelanjutan, efesiensi administrasi, serta peningkatan motivasi dan keterlibatan,” sambungnya.

Oleh sebab itu, para guru dan kepala ASN diharapkan segera memanfaatkan aplikasi tersebut untuk pengelolaan kinerja.

Selain itu, berbagai pihak yang berwenang juga diharapkan dapat membantu agar para guru bisa menggunakan aplikasi tersebut dengan cara memberikan asistensi pelatihan teknis, monitoring penyelenggaraan untuk memastikan implementasinya dapat berjalan maksimal.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis