Bisakah Guru Memperoleh Tunjangan 2023 Lebih Dari Satu Jenis?

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan merupakan komponen yang didapatkan di luar pendapatan utama atau gaji. Selain itu, pemberian tunjangan juga dianggap sebagai hak karyawan dan termasuk sebuah kewajiban bagi perusahaan. Pemberian tunjangan tidak hanya dalam bentuk uang saja, tetapi juga bisa berupa fasilitas lain. Begitu juga dengan profesi guru, tunjangan 2023 bagi guru bermacam-macam jenisnya.

Seperti yang kita ketahui, tunjangan bagi guru tidak hanya tunjangan sertifikasi guru yang diberikan oleh pemerintah. Pemerintah melalui Kemdikbud Ristek telah menyediakan berbagai tunjangan bagi guru-guru di berbagai daerah untuk mensejahterakannya.

Sampai saat ini, guru-guru berhak menerima tunjangan sertifikasi yang dimiliki oleh guru. Selain itu guru juga berhak memperoleh tunjangan lainnya secara bersamaan. Meski demikian, tidak semua guru dapat menerima tunjangan sertifikasi guru bersamaan dengan tunjangan lainnya. Ada beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh guru terlebih dahulu.

Dalam memperoleh tunjangan-tunjangan lainya, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh guru baik dari segi administrasi maupun lainnya. Sederhananya, seorang guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikat guru dan tunjangan daerah atau jenis tunjangan lain jka guru tersebut masuk dalam kualifikasi penerima tunjangan 2023.

Selanjutnya ada hal yang perlu digaris bawahi bahwa tunjangan bagi guru terdapat beberapa jenis, misalnya adalah Tunjangan Khusus. Melihat dari nama tunjangannya, Tunjangan Khusus tersebut diberikan khusus kepada guru-guru yang melaksanakan tugas mengajar pada daerah kategori khusus. Klasifikasi atau pengkategorisasian daerah khusus tersebut ditentukan oleh Pemerintah Daerah kemudian diusulkan kepada Pemerintah Pusat.

Setelah itu dari Pemerintah Pusat akan mengutus Kementerian terkait untuk menentukan guru-guru yang masuk dalam kategori sebagai guru yang mengajar di daerah khusus. Jika sudah mendapatkan data dari usulan tersebut, selanjutnya pemerintah pusat akan menetapkan guru-guru yang berhak menerima tunjangan selain tunjangan sertifikasi guru termasuk pada tunjangan 2023.

Sebagai informasi bahwa besaran tunjangan khusus tersebut sebesar satu kali gaji pokok sebagai kompensasi guru yang mendapatkan penugasan di daerah khusus. Selain mendapatkan tunjangan khusus tersebut, ada juga jenis tunjangan yang disebut dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah.

Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah adalah tambahan penghasilan diluar gaji pokok yang diberikan Pemerintah Daerah kepada ASN guru di daerah masing-masing sesuai dengan kemampuan daerah. Maka dari itu selain guru ASN yang telah memperoleh tunjangan sertifikasi guru, mereka juga behak untuk menerima TPP ASN Daerah ini.

Halaman Selanjutnya

Tambahan Penghasilan Pegawai 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis