Bisakah Guru Memperoleh Tunjangan 2023 Lebih Dari Satu Jenis?

- Editor

Kamis, 12 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan merupakan komponen yang didapatkan di luar pendapatan utama atau gaji. Selain itu, pemberian tunjangan juga dianggap sebagai hak karyawan dan termasuk sebuah kewajiban bagi perusahaan. Pemberian tunjangan tidak hanya dalam bentuk uang saja, tetapi juga bisa berupa fasilitas lain. Begitu juga dengan profesi guru, tunjangan 2023 bagi guru bermacam-macam jenisnya.

Seperti yang kita ketahui, tunjangan bagi guru tidak hanya tunjangan sertifikasi guru yang diberikan oleh pemerintah. Pemerintah melalui Kemdikbud Ristek telah menyediakan berbagai tunjangan bagi guru-guru di berbagai daerah untuk mensejahterakannya.

Sampai saat ini, guru-guru berhak menerima tunjangan sertifikasi yang dimiliki oleh guru. Selain itu guru juga berhak memperoleh tunjangan lainnya secara bersamaan. Meski demikian, tidak semua guru dapat menerima tunjangan sertifikasi guru bersamaan dengan tunjangan lainnya. Ada beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh guru terlebih dahulu.

Dalam memperoleh tunjangan-tunjangan lainya, terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh guru baik dari segi administrasi maupun lainnya. Sederhananya, seorang guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikat guru dan tunjangan daerah atau jenis tunjangan lain jka guru tersebut masuk dalam kualifikasi penerima tunjangan 2023.

Selanjutnya ada hal yang perlu digaris bawahi bahwa tunjangan bagi guru terdapat beberapa jenis, misalnya adalah Tunjangan Khusus. Melihat dari nama tunjangannya, Tunjangan Khusus tersebut diberikan khusus kepada guru-guru yang melaksanakan tugas mengajar pada daerah kategori khusus. Klasifikasi atau pengkategorisasian daerah khusus tersebut ditentukan oleh Pemerintah Daerah kemudian diusulkan kepada Pemerintah Pusat.

Setelah itu dari Pemerintah Pusat akan mengutus Kementerian terkait untuk menentukan guru-guru yang masuk dalam kategori sebagai guru yang mengajar di daerah khusus. Jika sudah mendapatkan data dari usulan tersebut, selanjutnya pemerintah pusat akan menetapkan guru-guru yang berhak menerima tunjangan selain tunjangan sertifikasi guru termasuk pada tunjangan 2023.

Sebagai informasi bahwa besaran tunjangan khusus tersebut sebesar satu kali gaji pokok sebagai kompensasi guru yang mendapatkan penugasan di daerah khusus. Selain mendapatkan tunjangan khusus tersebut, ada juga jenis tunjangan yang disebut dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah.

Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah adalah tambahan penghasilan diluar gaji pokok yang diberikan Pemerintah Daerah kepada ASN guru di daerah masing-masing sesuai dengan kemampuan daerah. Maka dari itu selain guru ASN yang telah memperoleh tunjangan sertifikasi guru, mereka juga behak untuk menerima TPP ASN Daerah ini.

Halaman Selanjutnya

Tambahan Penghasilan Pegawai 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis