Guru yang telah lulus PPG tahun 2022 akan mendapatkan angin segar. Guru yang telah lulus PPG tahun 2022 akan berstatus sebagai guru sertifikasi. Hal tersebut tentu akan mendapatkan besaran tunjangan sertifikasi tersendiri.
Besaran tunjangan sertifikasi tersebut didapatkan dengan status sertifikasi untuk guru yang akan digunakan untuk bukti formal dan juga pengakuan yang diberikan kepada guru tersebut sebagai bukti guru profesional.
Selain mendapatkan sertfikat pendidik yang dapat digunakan sebagai profesionalitas sebagai seorang guru, guru yang telah bestatus sertifikasi tersebut juga akan mendapatkan tunjangan sertfikasi atau tunjangan profesi guru yang juga sering disebut dengan TPG.
Dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan sertifikasi atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan untuk guru yang telah memiliki sertifikat sebagai pendidik.
Besaran TPG untuk guru sertifikasi yang berstatus sebagai PNS dan juga non PNS adalah sebagai berikut:
Guru PNS
Untuk guru PNS Daerah, sesuai dengan aturan yakni Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, maka besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang didapatkan tersebut adalah sebesar 1 kali dari gaji pokok per bulan.
Tunjangan tersebut akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau dalam empat triwulan selama satu tahun. Maka, hal tersebut akan dibayarkan setiap bulan Mare, Juni, September, dan Desember.
Sedangkan rentang gaji guru PNS pada golongan III-A yang memiliki masa pengabdian 0 tahun adalah dari pada rentang Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.
Guru Non PNS
Guru PNS atau juga sering disebut sebagai guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik, maka akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan. Pemberian tunjangan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan yakni Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021..
Sedangkan yang dimaksud guru honorer pada golongan ini adalah guru honorer atau guru Non PNS yang belum mempunyai SK penyetaraan atau inpasing.
Guru Non PNS Inpasing
Guru non PNS Inpasing merupakan guru non PNS yang mendapatkan penyetaraan golongan. Hal tersebut juga untuk guru honorer yang disetarakan menjadi PNS. Pada isi Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 dijelaskan bahwa guru non PNS Inpasing akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali dari gaji pokok PNS setiap bulan.
Halaman Selanjutnya
Guru PPPK
Halaman : 1 2 Selanjutnya