Besaran Tunjangan Sertifikasi Untuk Guru Yang Lulus PPG 2022

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang telah lulus PPG tahun 2022 akan mendapatkan angin segar. Guru yang telah lulus PPG tahun 2022 akan berstatus sebagai guru sertifikasi. Hal tersebut tentu akan mendapatkan besaran tunjangan sertifikasi tersendiri.

Besaran tunjangan sertifikasi tersebut didapatkan dengan status sertifikasi untuk guru yang akan digunakan untuk bukti formal dan juga pengakuan yang diberikan kepada guru tersebut sebagai bukti guru profesional.

Selain mendapatkan sertfikat pendidik yang dapat digunakan sebagai profesionalitas sebagai seorang guru, guru yang telah bestatus sertifikasi tersebut juga akan mendapatkan tunjangan sertfikasi atau tunjangan profesi guru yang juga sering disebut dengan TPG.

Dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan sertifikasi atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan untuk guru yang telah memiliki sertifikat sebagai pendidik.

Besaran TPG untuk guru sertifikasi yang berstatus sebagai PNS dan juga non PNS adalah sebagai berikut:

Guru PNS

Untuk guru PNS Daerah, sesuai dengan aturan yakni Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, maka besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang didapatkan tersebut adalah sebesar 1 kali dari gaji pokok per bulan.

Tunjangan tersebut akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau dalam empat triwulan selama satu tahun. Maka, hal tersebut akan dibayarkan setiap bulan Mare, Juni, September, dan Desember.

Sedangkan rentang gaji guru PNS pada golongan III-A yang memiliki masa pengabdian 0 tahun adalah dari pada rentang Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.

Guru Non PNS

Guru PNS atau juga sering disebut sebagai guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik, maka akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan. Pemberian tunjangan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan yakni Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021..

Sedangkan yang dimaksud guru honorer pada golongan ini adalah guru honorer atau guru Non PNS yang belum mempunyai SK penyetaraan atau inpasing.

Guru Non PNS Inpasing

Guru non PNS Inpasing merupakan guru non PNS yang mendapatkan penyetaraan golongan. Hal tersebut juga untuk guru honorer yang disetarakan menjadi PNS. Pada isi Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 dijelaskan bahwa guru non PNS Inpasing akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali dari gaji pokok PNS setiap bulan.

Halaman Selanjutnya 
Guru PPPK

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 3,588 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis