Besaran Tunjangan Sertifikasi Untuk Guru Yang Lulus PPG 2022

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang telah lulus PPG tahun 2022 akan mendapatkan angin segar. Guru yang telah lulus PPG tahun 2022 akan berstatus sebagai guru sertifikasi. Hal tersebut tentu akan mendapatkan besaran tunjangan sertifikasi tersendiri.

Besaran tunjangan sertifikasi tersebut didapatkan dengan status sertifikasi untuk guru yang akan digunakan untuk bukti formal dan juga pengakuan yang diberikan kepada guru tersebut sebagai bukti guru profesional.

Selain mendapatkan sertfikat pendidik yang dapat digunakan sebagai profesionalitas sebagai seorang guru, guru yang telah bestatus sertifikasi tersebut juga akan mendapatkan tunjangan sertfikasi atau tunjangan profesi guru yang juga sering disebut dengan TPG.

Dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan sertifikasi atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan untuk guru yang telah memiliki sertifikat sebagai pendidik.

Besaran TPG untuk guru sertifikasi yang berstatus sebagai PNS dan juga non PNS adalah sebagai berikut:

Guru PNS

Untuk guru PNS Daerah, sesuai dengan aturan yakni Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, maka besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang didapatkan tersebut adalah sebesar 1 kali dari gaji pokok per bulan.

Tunjangan tersebut akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau dalam empat triwulan selama satu tahun. Maka, hal tersebut akan dibayarkan setiap bulan Mare, Juni, September, dan Desember.

Sedangkan rentang gaji guru PNS pada golongan III-A yang memiliki masa pengabdian 0 tahun adalah dari pada rentang Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.

Guru Non PNS

Guru PNS atau juga sering disebut sebagai guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik, maka akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan. Pemberian tunjangan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan yakni Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021..

Sedangkan yang dimaksud guru honorer pada golongan ini adalah guru honorer atau guru Non PNS yang belum mempunyai SK penyetaraan atau inpasing.

Guru Non PNS Inpasing

Guru non PNS Inpasing merupakan guru non PNS yang mendapatkan penyetaraan golongan. Hal tersebut juga untuk guru honorer yang disetarakan menjadi PNS. Pada isi Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 dijelaskan bahwa guru non PNS Inpasing akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali dari gaji pokok PNS setiap bulan.

Halaman Selanjutnya 
Guru PPPK

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 3,620 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis