Besaran Tunjangan Sertifikasi Untuk Guru Yang Lulus PPG 2022

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang telah lulus PPG tahun 2022 akan mendapatkan angin segar. Guru yang telah lulus PPG tahun 2022 akan berstatus sebagai guru sertifikasi. Hal tersebut tentu akan mendapatkan besaran tunjangan sertifikasi tersendiri.

Besaran tunjangan sertifikasi tersebut didapatkan dengan status sertifikasi untuk guru yang akan digunakan untuk bukti formal dan juga pengakuan yang diberikan kepada guru tersebut sebagai bukti guru profesional.

Selain mendapatkan sertfikat pendidik yang dapat digunakan sebagai profesionalitas sebagai seorang guru, guru yang telah bestatus sertifikasi tersebut juga akan mendapatkan tunjangan sertfikasi atau tunjangan profesi guru yang juga sering disebut dengan TPG.

Dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan sertifikasi atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan untuk guru yang telah memiliki sertifikat sebagai pendidik.

Besaran TPG untuk guru sertifikasi yang berstatus sebagai PNS dan juga non PNS adalah sebagai berikut:

Guru PNS

Untuk guru PNS Daerah, sesuai dengan aturan yakni Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, maka besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang didapatkan tersebut adalah sebesar 1 kali dari gaji pokok per bulan.

Tunjangan tersebut akan dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau dalam empat triwulan selama satu tahun. Maka, hal tersebut akan dibayarkan setiap bulan Mare, Juni, September, dan Desember.

Sedangkan rentang gaji guru PNS pada golongan III-A yang memiliki masa pengabdian 0 tahun adalah dari pada rentang Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.

Guru Non PNS

Guru PNS atau juga sering disebut sebagai guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik, maka akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan. Pemberian tunjangan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan yakni Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021..

Sedangkan yang dimaksud guru honorer pada golongan ini adalah guru honorer atau guru Non PNS yang belum mempunyai SK penyetaraan atau inpasing.

Guru Non PNS Inpasing

Guru non PNS Inpasing merupakan guru non PNS yang mendapatkan penyetaraan golongan. Hal tersebut juga untuk guru honorer yang disetarakan menjadi PNS. Pada isi Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 dijelaskan bahwa guru non PNS Inpasing akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar 1 kali dari gaji pokok PNS setiap bulan.

Halaman Selanjutnya 
Guru PPPK

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 3,631 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis