Besaran Gaji PPPK Guru Tahun 2022 dan Besaran Tunjangan Yang Didapatkan Setiap Bulannya

- Editor

Minggu, 23 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PPPK Guru Tahun 2022 dan Tunjangannya

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja mengatur berapa besaran gaji PPPK guru.

Dalam aturan tersebut tertulis gaji para guru PPPK akan dibedakan berdasarkan golongan. Golongan PPPK dimulai dari golongan I hingga XVII. Adapun besaran gaji yang diterima sesuai golongan mulai dari yang terendah sebesar Rp 1.794.00 dan paling besar adalah Rp 6.786.500.

  • Gaji Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
  • Gaji Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
  • Gaji Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
  • Gaji Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
  • Gaji Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
  • Gaji Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
  • Gaji Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
  • Gaji Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
  • Gaji Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000
  • Gaji Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
  • Gaji Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
  • Gaji Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
  • Gaji Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
  • Gaji Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
  • Gaji Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
  • Gaji Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
  • Gaji Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK guru juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan yang diberikan setiap bulan ini disesuaikan dengan tunjangan PNS di instansi pemerintahan tempat PPPK guru itu bekerja.

Tunjangan yang akan diterima oleh PPPK guru meliputi:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional
  • Tunjangan lainnya.

Halaman Selanjutnya

Golongan Yang Diutamakan Menjadi ASN PPPK Tahun 2022

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis