Besaran Gaji PPPK Guru Tahun 2022 dan Besaran Tunjangan Yang Didapatkan Setiap Bulannya

- Editor

Minggu, 23 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji PPPK Guru Tahun 2022 dan Tunjangannya

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja mengatur berapa besaran gaji PPPK guru.

Dalam aturan tersebut tertulis gaji para guru PPPK akan dibedakan berdasarkan golongan. Golongan PPPK dimulai dari golongan I hingga XVII. Adapun besaran gaji yang diterima sesuai golongan mulai dari yang terendah sebesar Rp 1.794.00 dan paling besar adalah Rp 6.786.500.

  • Gaji Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
  • Gaji Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
  • Gaji Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
  • Gaji Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
  • Gaji Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
  • Gaji Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
  • Gaji Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
  • Gaji Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
  • Gaji Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000
  • Gaji Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
  • Gaji Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
  • Gaji Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
  • Gaji Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
  • Gaji Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
  • Gaji Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
  • Gaji Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
  • Gaji Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK guru juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan yang diberikan setiap bulan ini disesuaikan dengan tunjangan PNS di instansi pemerintahan tempat PPPK guru itu bekerja.

Tunjangan yang akan diterima oleh PPPK guru meliputi:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Jabatan Fungsional
  • Tunjangan lainnya.

Halaman Selanjutnya

Golongan Yang Diutamakan Menjadi ASN PPPK Tahun 2022

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis