Besaran Gaji PPPK – Informasi soal besaran gaji PPPK 2022 kembali jadi perbincangan. Hal ini seiring dengan rencana pemerintah yang akan kembali membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2022.
Bukan melalui CPNS, seleksi ASN ini akan diutamakan untu sektor pendidikan dan kesehatan lewat rekrutmen PPPK 2022.
Yang kita ketahui sendiri bahwasannya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu pegawai aparatur negara yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima gaji dan tunjangan tersendiri dari pemerintah.
Untuk gaji dan tunjangan bagi PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98/2020. Dalam Perpres tersebut dijabarkan rincian dan tunjangan yang didapatkan oleh PPPK dari pemerintah.
Pada 2021, terdapat sebanyak 173.329 orang guru honorer dinyatakan lolos seleksi kompetensi tahap I PPPK. Dengan begitu, sudah pasti 173,329 orang ini langsung menjadi PPPK yang mendapat hak setara dengan ASN.
Sebelum membahas Gaji, berikut ini adalah pembagian golongan pada PPPK 2022.
Perincian Pembagian Golongan PPPK
Pendidikan terakhir SD: Golongan I
Pendidikan terakhir SMP: Golongan IV Pendidikan terakhir SMA sederajat hingga D-1: Golongan V
Pendidikan terakhir D-2: Golongan VI
Pendidikan terakhir D-3: golongan VII
Pendidikan terakhir S1, D-4: Golongan IX
Pendidikan terakhir S2: Golongan X
Pendidikan terakhir S3: Golongan XI
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya