Besaran Gaji PPPK 2022 Bisa Melebihi UMR Tertinggi di Tingkat Kota dan Provinsi, Cek Selengkapnya!

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut ini besaran gaji yang diterima oleh PPPK 2022 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp6.786.500

Selain mendapatkan gaji pokok setiap bulannya, PPPK juga akan mendapat fasilitas lain sesuai dengan hak yang akan diterimanya yakni berupa tunjangan, cuti, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.

PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan di luar gaji pokok yang diberikan. Adapun jenis tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Halaman berikutnya

Bagi PPPK yang beruntung..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis