Gaji dan Tunjangan PPPK 2022– Pendaftaran seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 ini sudah akan segera dibuka, lalu yang menjadi pertanyaan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang nantinya akan di peroleh oleh guru PPPK?
Gaji dan tunjangan PPPK 2022 telah tertuang sebelumnya dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Info mengenai besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 ini tentu saja perlu diketahui oleh bagi guru honorer calon pelamar PPPK Guru 2022. Adapun Tunjangan PPPK 2022 berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 akan diberikan sesuai dengan Tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara itu untuk Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah maka gaji dan tunjangannya akan diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut ini merupakan Tunjangan – tunjangan yang akan diperoleh PPPK sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan lainnya
Lalu berapa besaran gaji yang akan di peroleh PPPK berdasarkan golongan? Yuk simak selengkapnya berikut ini.
Berikut adalah besaran gaji PPPK berdasarkan golongan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020:
- Golongan I: Rp 1.794.900 s.d. Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 s.d. Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 s.d. Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 s.d. Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 s.d. Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 s.d. Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 s.d. Rp 4.214.900
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya