Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima Guru Honorer yang Lolos PPPK 2022 di Tiap Golongannya

- Editor

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji dan Tunjangan PPPK 2022– Pendaftaran seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 ini sudah akan segera dibuka, lalu yang menjadi pertanyaan mengenai besaran gaji dan tunjangan yang nantinya akan di peroleh oleh guru PPPK?

Gaji dan tunjangan PPPK 2022 telah tertuang sebelumnya dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Info mengenai besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 ini tentu saja perlu diketahui oleh bagi guru honorer calon pelamar PPPK Guru 2022. Adapun Tunjangan PPPK 2022 berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 akan diberikan sesuai dengan Tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu untuk Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah maka gaji dan tunjangannya akan diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut  ini merupakan Tunjangan – tunjangan yang akan diperoleh PPPK sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020:

  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan Struktural
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional
  5. Tunjangan lainnya

Lalu berapa besaran gaji yang akan di peroleh PPPK berdasarkan golongan? Yuk simak selengkapnya berikut ini.

Berikut adalah besaran gaji PPPK berdasarkan golongan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 s.d. Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 s.d. Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 s.d. Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 s.d. Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 s.d. Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 s.d. Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 s.d. Rp 4.214.900

Halaman selanjutnya,

Golongan VIII…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis