Besaran Dana PIP Kemdikbud 2023 Untuk Anak Sekolah

- Editor

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai informasi tambahan, penerima bantuan ini terdapat 2 kategori, yang pertama yaitu terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kedua layak untuk menjadi penerima PIP dalam Dapodik sekolah.

Untuk peserta didika yang belum terdaftar akan tetapi sudah mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa mengajukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Dinas Pendidikan setempat. Namun jika siswa belum mempunyai KKS, maka dapat membuat terlabih dahulu ke kelurahan atau desa setempat.

Adapun persyaratan peserta didik sebagai penerima PIP Kemdikbud yaitu sebagai berikut:

  1. Siswa pemegang PIK
  2. Siswa dari keluarga rentan miskin/miskin dan atau dengan pertimbangan khusus seperti berikut ini:
  • Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS
  • Siswa yang berstatus sebagai yatim/piatu/ atau yatim piatu dari sekolah/panti asuhan atau panti sosial
  • Siswa yang terkena dampak dari bencana alam
  • Siswa yang tidak bersekolah atau terkena drop out yang diharapkan kembali bersekolah
  • Siswa yang mengalami kelainan fisik, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, kroban musibah, dari keluarga terpidana, di daerah konflik, mempunyai lebih dari tuga saudara yang tinggal serumah, berada di Lembaga Pemasyarakatan
  • Peserta yang berada pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai besaran dana PIP Kemdikbud 2023 yang akan diperoleh siswa pada jenjang SD, SMP dan SMA.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 468 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis