Sebagai informasi tambahan, penerima bantuan ini terdapat 2 kategori, yang pertama yaitu terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kedua layak untuk menjadi penerima PIP dalam Dapodik sekolah.
Untuk peserta didika yang belum terdaftar akan tetapi sudah mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa mengajukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Dinas Pendidikan setempat. Namun jika siswa belum mempunyai KKS, maka dapat membuat terlabih dahulu ke kelurahan atau desa setempat.
Adapun persyaratan peserta didik sebagai penerima PIP Kemdikbud yaitu sebagai berikut:
- Siswa pemegang PIK
- Siswa dari keluarga rentan miskin/miskin dan atau dengan pertimbangan khusus seperti berikut ini:
- Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS
- Siswa yang berstatus sebagai yatim/piatu/ atau yatim piatu dari sekolah/panti asuhan atau panti sosial
- Siswa yang terkena dampak dari bencana alam
- Siswa yang tidak bersekolah atau terkena drop out yang diharapkan kembali bersekolah
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, kroban musibah, dari keluarga terpidana, di daerah konflik, mempunyai lebih dari tuga saudara yang tinggal serumah, berada di Lembaga Pemasyarakatan
- Peserta yang berada pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai besaran dana PIP Kemdikbud 2023 yang akan diperoleh siswa pada jenjang SD, SMP dan SMA.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2