Besaran Dana PIP Kemdikbud 2023 Untuk Anak Sekolah

- Editor

Minggu, 12 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai informasi tambahan, penerima bantuan ini terdapat 2 kategori, yang pertama yaitu terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kedua layak untuk menjadi penerima PIP dalam Dapodik sekolah.

Untuk peserta didika yang belum terdaftar akan tetapi sudah mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa mengajukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Dinas Pendidikan setempat. Namun jika siswa belum mempunyai KKS, maka dapat membuat terlabih dahulu ke kelurahan atau desa setempat.

Adapun persyaratan peserta didik sebagai penerima PIP Kemdikbud yaitu sebagai berikut:

  1. Siswa pemegang PIK
  2. Siswa dari keluarga rentan miskin/miskin dan atau dengan pertimbangan khusus seperti berikut ini:
  • Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS
  • Siswa yang berstatus sebagai yatim/piatu/ atau yatim piatu dari sekolah/panti asuhan atau panti sosial
  • Siswa yang terkena dampak dari bencana alam
  • Siswa yang tidak bersekolah atau terkena drop out yang diharapkan kembali bersekolah
  • Siswa yang mengalami kelainan fisik, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, kroban musibah, dari keluarga terpidana, di daerah konflik, mempunyai lebih dari tuga saudara yang tinggal serumah, berada di Lembaga Pemasyarakatan
  • Peserta yang berada pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai besaran dana PIP Kemdikbud 2023 yang akan diperoleh siswa pada jenjang SD, SMP dan SMA.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 454 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis