Berminat Jadi Guru PNS SD? Ini Gaji dan Tunjangan yang Bisa Didapatkan

- Editor

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PNS SD – Menjadi guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu idaman bagi kaum remaja saat ini. Pasalnya dengan profesi tersebut, gaji yang bisa didapatkan cukup layak, fasilitas lengkap, dan juga ada jaminan di masa tua. Tak ayal jika menjadi guru PNS adalah sebuah impian.

Dan pemerintah di tahun 2022 ini akan kembali membuka lowongan untuk menjadi guru PNS tingkat SD. Meskipun secara resmi belum dibuka, namun data-data dan segala persyaratan yang dibutuhkan perlu segera dipersiapkan.

Dalam proses seleksinya tentu saja cukup berat. Selain harus bersaing dengan peserta lain dari berbagai daerah, juga ada sejumlah ujian yang harus dilewati di mana semua itu butuh kerja keras.

Namun ketika akhirnya dapat diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil, upah yang akan didapatkan akan setara dengan upaya. Gaji terjamin, fasilitas lengkap, dan juga ada tunjangan-tunjangan yang menggiurkan.

Lalu sebenarnya berapa gaji yang bisa didapatkan oleh guru dengan status PNS yang mengajar di tingkat sekolah dasar ini?

Untuk pemberian upah untuk pegawai negeri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dan berikut ini adalah gaji yang bisa dapatkan guru PNS SD ketika sudah resmi diangkat:

Gaji Guru PNS SD Terkini

Golongan III

III/a: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
III/b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
III/c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
III/c: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IV/a: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IV/b: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IV/c: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IV/d: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IV/d: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Perlu diketahui bahwa dalam jabatan sebagai guru PNS terdapat golongan-golongan yang dapat diraih. Umunya, hal ini dikenal dengan pengembangan karier.

Sebenarnya selain golongan di atas, terdapat golongan yang lebih rendah dalam pengkategorian kedudukan guru PNS yaitu mulai dari golongan I. Namun untuk saat ini, siapa saja yang ingin mendaftar sebagai PNS wajib memiliki ijazah sarjana. Sehingga ketika diangkat, akan secara otomatis masuk di golongan III/a.

Tunjangan Guru PNS SD

Selain mendapatkan gaji pokok yang diterima setiap bulan, guru PNS juga akan mendapatkan tunjangan. Jenis tunjangan untuk guru PNS ini bermacam-macam, mulai dari tunjangan untuk pasangan, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan kinerja.

Halaman Selanjutnya

Besaran tunjangan untuk masing-masing jenisnya…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis