Pegawai negeri sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diangkat secara tetap sehingga berhak mendapatkan jabatan tertentu dalam suatu bidang yang telah di tugaskan.
Sebagai penopang pemerintahan suatu negara PNS berperan dalam menciptakan sistem pada suatu negara dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
PNS sering kali merujuk pada pegawai pemerintahan yang bekerja pada tingkatan dalam koordinasi pusat, baik kementerian maupun lembaga pemerintahan pusat lainnya. Meskipun demikian tujuan utama PNS yang bekerja di semua instansi pemerintah adalah mendorong kebijakan politik yang berpihak pada rakyat dalam rangka terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Apabila seseorang telah menjadi PNS maka ada Hak dan kewajiban yang harus dipenuhi diantaranya hak PNS adalah sesuatu yang diterima oleh PNS dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Sedangkan kewajiban PNS adalah segala sesuatu yang wajib dikerjakan atau boleh dilakukan oleh setiap PNS berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak PNS tersebut antara lain gaji, perhitungan masa kerja, kenaikan gaji pokok, tunjangan, kenaikan Pangkat, daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, cuti, tunjangan cacat dan uang duka, kesejahteraan dan pensiun.
Sedangkan kewajiban PNS antara lain pertama kewajiban yang berhubungan dengan tugas di dalam jabatan yang mana kewajiban ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi yang diberikan pada unit kerja masing-masing PNS.
Kedua kwajiban yang berhubungan dengan kedudukan PNS pada umumnya yang mana kewajiban ini terkait dengan kedudukan PNS sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat antara lain:
1. Kewajiban yang ditetapkan dalam UU No.8 tahun 1974, kewajiban menurut Peraturan Disiplin Pegawai.
2. Kewajiban menurut Peraturan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
3. Kewajiban mentaati jam kerja kantor dan pemberitahuan jika tidak masuk kerja.
4. Kewajiban menjaga keamanan negara dan menyimpan surat-surat rahasia.
5. Kewajiban mentaati ketentuan tentang pola hidup sederhana dan larangan penerimaan pemberian hadiah.
6. Kewajiban sebagai anggota KORPRI.
7. Kewajiban mentaati larangan bekerja dalam lapangan swasta dan usaha-usaha/kegiatan-kegiatan yang wajib mendapat ijin.
8. Kewajiban mentaati larangan menurut kitab UU hukum pidana.
9. Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan korupsi.
10. Kewajiban mentaati peraturan tentang larangan mengerjakan judi.
11. Kewajiban mentaati peraturan tentang keanggotaan partai polotik.
Untuk itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah merilis skema gaji PNS/ASN terbaru. Sehingga dengan demikian dapat dipastikan pada tahun ini nominalnya bisa lebih besar dari tahun yang lalu. Aturan ini diberlakukan supaya ASN memiliki kisaran gaji yang jelas.
Kisaran gaji tersebut diberlakukan karena ASN tidak punya salary range, oleh karena itu pemerintah harus membuat salary range. Salary range tersebut juga harus dibuat secara wajar dan kompetitif.
Idealnya besaran gaji PNS setidaknya merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan apabila ada perubahan gaji maka tidak hanya diberlakukanppada tingkat karyawan/pegawai, namun juga jabatan pimpinan tinggi.
Walaupun saat ini tunjangan kinerja (tukin) sudah diberikan, hal tersebut tidak juga berhasil meningkatkan produktivitas ASN. Dari skema gaji dan insentif yang sedang dirancang tersebut maka tidak menutup kemungkinan nominalnya akan lebih besar dari nominal yang ada saat ini.
Pemberian insentif tersebut nantinya juga akan disesuaikan sesuai dengan performa kinerja masing-masing ASN.
Saat ini rencana skema gaji dan insentif PNS yang baru masih didiskusikan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jadi belum dapat dipastikan kapan skema gaji dan insentif PNS yang baru tersebut bisa diimplementasikan.
Tingkatkan Pengetahuan dan Kemampuan Guru Untuk Menjadi Pendidik Yang Hebat Dengan Mendaftarkan Diri Anda Sebagai Member e-Guru.id dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon 50%
Penulis : (EYN)