Berikut Usia Minimal Peserta Didik Sekolah Berjanjang pada PPDB 2023

- Editor

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Usia minimal murid SMP

Siswa SD yang akan mendaftar masuk ke sekolah berjenjang tingkat SMP paling tinggi berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Kemudian siswa juga harus terbukti telah menyelesaikan masa studinya di kela 6 SD atau bentuk lain yang setara.

4. Usia minimal murid SMA/SMK

Saat akan mendaftar masuk ke sekolah berjenjang tingkat SMA, maksimal siswa berusia 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Kemudian ia juga harus dinyatakan telah selesai menempuh pendidikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Lebih lanjut terkait syarat pendaftaran siswa SMK dengan menyesuaikan bidang keahlian, program keahlian atau kompetensi keahlian dapat menambahkan persyaratan khusus untuk menerima peserta didik baru.

Persyaratan Untuk Membuktikan Usia Pendaftaran

Untuk memuktikan pendaftar memenuhi syarat usia minimal saat mendaftar sekolah, perlu melampirkan dokumen berupa:

  • Akta kelahiran atau;
  • Surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak berwenang. Surat keterangan lahir harus dilegalisir oleh kepala desa/lurah atau pejabat setempat yang berwenang menerbitkan surat keterangan domsili calon peserta didil.

Pengecualian penetapan syarat usia minimal peserta didik sekolah berjenjang

Terdapat pengecualian batas minimal usia untuk peserta didik yang mendaftar di sekolah berjnjang dengan kriteria sebagai berikut:

  • Satuan pendidikan merupakan penyelenggara pendidikan khusus;
  • Satuan pendidikan menyediakan pendidikan layanan khusus;
  • Satuan pendidikan berada di daerah 3T atau terluar, tertinggal, dan terdepan;

Demikian seluruh informasi yang dapat disampaikan terkait Berikut Usia Minimal Peserta Didik Sekolah Berjanjang pada PPDB 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(ing/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 556 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis