Berikut Usia Minimal Peserta Didik Sekolah Berjanjang pada PPDB 2023

- Editor

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Usia minimal murid SMP

Siswa SD yang akan mendaftar masuk ke sekolah berjenjang tingkat SMP paling tinggi berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Kemudian siswa juga harus terbukti telah menyelesaikan masa studinya di kela 6 SD atau bentuk lain yang setara.

4. Usia minimal murid SMA/SMK

Saat akan mendaftar masuk ke sekolah berjenjang tingkat SMA, maksimal siswa berusia 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Kemudian ia juga harus dinyatakan telah selesai menempuh pendidikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Lebih lanjut terkait syarat pendaftaran siswa SMK dengan menyesuaikan bidang keahlian, program keahlian atau kompetensi keahlian dapat menambahkan persyaratan khusus untuk menerima peserta didik baru.

Persyaratan Untuk Membuktikan Usia Pendaftaran

Untuk memuktikan pendaftar memenuhi syarat usia minimal saat mendaftar sekolah, perlu melampirkan dokumen berupa:

  • Akta kelahiran atau;
  • Surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak berwenang. Surat keterangan lahir harus dilegalisir oleh kepala desa/lurah atau pejabat setempat yang berwenang menerbitkan surat keterangan domsili calon peserta didil.

Pengecualian penetapan syarat usia minimal peserta didik sekolah berjenjang

Terdapat pengecualian batas minimal usia untuk peserta didik yang mendaftar di sekolah berjnjang dengan kriteria sebagai berikut:

  • Satuan pendidikan merupakan penyelenggara pendidikan khusus;
  • Satuan pendidikan menyediakan pendidikan layanan khusus;
  • Satuan pendidikan berada di daerah 3T atau terluar, tertinggal, dan terdepan;

Demikian seluruh informasi yang dapat disampaikan terkait Berikut Usia Minimal Peserta Didik Sekolah Berjanjang pada PPDB 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(ing/law)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 552 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis