Berikut Usia Minimal Peserta Didik Sekolah Berjanjang pada PPDB 2023

- Editor

Senin, 10 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persyaratan yang harus dipatuhi oleh calon pesereta didik saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 adalah batas usia. Untuk itu orang tua yang akan mendaftarkan buah hatinya harus memperhatikan usia minimal peserta didik saat mendaftar sekolah tahun 2023.

Sebelumnya, regulasi mengenai pelaksanaan PPDB tertuang didialam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta DIdik Baru di Sekolah Berjenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Peraturan Mentri Pendidikan tersebut mengatur terkait persyaratan, jalur pendaftaran, tahap pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutahiran data hingga pembinaan serta pengawasan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Syarat usia PPDB 2023 jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

Serupa dengan ketentuan pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya, pada PPDB tahun 2023, tersedia beberapa jalur pendaftaran utnuk sekolah berjenjang SD, SMP, dan SMA. Adapun jalur pendaftaran yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Jalur Zonasi
  2. Jalur Afirmasi Perpindahan Tugas Orang tua/ Wali
  3. Jalur Prestasi
  4. Jalur Prestasi

Mengutip dari Peraturan Mentri Pendidikan Nomor 1 tahun 2021 dijelaskan bahwa syarat batas minimal usia saat mendaftar sekolah adalah sebagai berikut:

1. Usia Minimal Murid TK

Anak yang akan mendaftar masuk TK usia minimalnya 4 tauhn dan paling tinggi 4 tahun untuk bisa masuk ke kelompok A. Kemudian untuk masuk ke kelompok B anak harus berusia 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada saat mendaftar di tahun berjalan.

2. Usia Minimal Murid SD

Anak harus berusia minimal 6 tahun atau 7 tahun pada saat tanggal 1 Juli tahun berjalan. Bagi orang tua yang akan mendaftarkan buah hatinya ke jenjang SD perlu mengetahui bahwa sekolah memprioritaskan menerima siswa yang berusia 7 tahun.

Ada pengecualian dalam ketentuan tersebut dimana siswa dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan, dapat mendaftar ke sekolah dasar. Adapun siswa yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

Memiliki kecerdasan diatas rata-rata, memiliki bakat istimewa dan memiliki kesiapan psikis untuk masuk ke jenjang sekolah dasar.  Untuk membuktikan hal tersebut, pendaftar harus menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Rekomendasi tertulis dari psikolog dapat digantikan dengan surat rekomendasi dari dewan guru sekolah siswa yang bersangkutan.

Halaman Selanjutnya

Persyaratan wajib 

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 522 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru