Sebelum memasuki tahapan selanjutnya, para pelamar umum dapat mengikuti tahapan mengenai tata cara pemilihan formasi.
Berikut ini tata cara pemilihan formasi bagi pelamar umum :
Para pelamar umum sebagai peserta seleksi PPPK dapat mengakses laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id), setelah itu login ke akun sscasn.
Selanjutnya dibagian paling bawah terdapat sebuah tombol yang berwarna kuning bertuliskan “Memilih Formasi”.
Kemudian, isilah informasi sesuai dengan jumlah kolom yang tersedia.
Para pelamar dapat mulai dengan memilij instansi dan jenis formasi yang sudah dipertimbangkan
lalu, para pelamar dapat meng-klik tombol “pilih” untuk melakukan pengecekan terhadap formasi serta syarat batas umur.
selanjutnya, para pelamar dapat memilih jabatan dan lokasi formasi yang telah dipilih serta dipertimbangkan
Pada tahapan berikutnya, para pelamar dapat mengisi captcha , lalu meng-klik “Akhiri Pendaftaran Tahap 2”
Terakhir, setelah mengikuti tahapan tersebut dengan runtut selanjutnya pada layar akan muncul peringatan bahwasannya setelah pendaftaran berakhir atau diakhiri maka akan diproses. Pada tahapan inilah, para peserta sudah tidak dapat lagi mengubah data yang telah diinput.
Pelamar umum ini merupakan kategorii yang berada pada urutan terakhir dalam tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Seperti yang telah dijelaskan bahwa para pelamar umum dapat mengikuti seleksi jika masih tersedia formasi dari kategori pelamar sebelumnya.
Pelamar yang dimaksudkan ialah antara lain pelamar Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), dan Prioritas 3 (P3).
Bukan hanya itu saja, bagi para pelamar umum sendiri PPPK Guru 2022 ini memiliki perbedaan yang lainnya.
Misalnya saja pelamar umum ini menjadi satu-satunya kategori pelamar PPPK Guru 2022 yang mengikuti seleksi tes dengan sistem CAT.
Dikutip dari siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 022/RILIS/BKN/X/2022 yang menjelaskan bahwa Prioritas 1 (P1) ialah para peserta yang telah mengikuti seleksi untuk JF Guru pada tahun 2021.
Dimana, para guru yang masuk dalam Prioritas 1 (P1) ini merupakan guru yang memenuhi nilai ambang batas.
Sedangkan, untuk Prioritas 2 (P2) ialah guru yang terdata di dalam database BKN sebagai mantan tenaga honorer K-II (THK-II) yang tidak termasuk dalam kategori Prioritas 1 (P1).
Terakhir, untuk Prioritas 3 (P3) ialah guru non ASN yang tidak termasuk kedalam guru non ASN kategori Prioritas 1 (P1) di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Pada kategori Prioritas 3 (P3) juga wajib memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun pada data Dapodik.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)
Halaman : 1 2