Tambahan Penghasilan Guru – Tambahan Penghasilan guru tiwulan III saat ini sedang dalam proses pencairan oleh Pemerintah Daerah.
Tamsil ini diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai penerima Tamsil sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kemdikbusristek.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa di tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah mengatur pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dibayarkan setiap tiga bulan sekali (tiwulan).
Biasanya pemerintah mendistribusikan dana-dana tersebut pada bulan maret ke Pemerintah daerah.
Menjelang bulan maret ini, Pemerintah sebelumnya telah memberikan informasi mengenai jadwal dan tahapan pencairan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Informasi ini disampaikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022.
Aturan tersebut berisi tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.
Aturan ini sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan guru mengenai kapan dan bagaimana pencairan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Triwulan III.
Sekilas Tentang Tambahan Penghasilan Guru
Tambahan penghasilan (Tamsil) merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) yang belum bersertifikat pendidik. Tentunya Tamsil ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima Tamsil.
Guru yang berstatus ASN di daerah diberikan Tamsil setiap bulannya. Tamsil ini diberikan untuk guru yang belum menerima tunjangan profesi.
Besaran Tambahan-Penghasilan ini adalah sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 pasal 11 poin ke 2.
Halaman berikutnya
Syarat penerima tambahan penghasilan guru..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya