Berikut Syarat, Jadwal, dan Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Triwulan III Sesuai Aturan Kemdikbudristek Tahun 2022

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambahan Penghasilan Guru – Tambahan Penghasilan guru tiwulan III saat ini sedang dalam proses pencairan oleh Pemerintah Daerah.

Tamsil ini diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai penerima Tamsil sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kemdikbusristek.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa di tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah mengatur pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dibayarkan setiap tiga bulan sekali (tiwulan).

Biasanya pemerintah mendistribusikan dana-dana tersebut pada bulan maret ke Pemerintah daerah.

Menjelang bulan maret ini, Pemerintah sebelumnya telah memberikan informasi mengenai jadwal dan tahapan pencairan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Informasi ini disampaikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022.

Aturan tersebut berisi tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Aturan ini sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan guru mengenai kapan dan bagaimana pencairan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Triwulan III.

Sekilas Tentang Tambahan Penghasilan Guru

Tambahan penghasilan (Tamsil) merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) yang belum bersertifikat pendidik. Tentunya Tamsil ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima Tamsil.

Guru yang berstatus ASN di daerah diberikan Tamsil setiap bulannya. Tamsil ini diberikan untuk guru yang belum menerima tunjangan profesi.

Besaran Tambahan-Penghasilan ini adalah sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 pasal 11 poin ke 2.

Halaman berikutnya

Syarat penerima tambahan penghasilan guru.. 

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 344 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis