Berikut Syarat, Jadwal, dan Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Triwulan III Sesuai Aturan Kemdikbudristek Tahun 2022

- Editor

Sabtu, 3 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambahan Penghasilan Guru – Tambahan Penghasilan guru tiwulan III saat ini sedang dalam proses pencairan oleh Pemerintah Daerah.

Tamsil ini diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai penerima Tamsil sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kemdikbusristek.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa di tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah mengatur pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dibayarkan setiap tiga bulan sekali (tiwulan).

Biasanya pemerintah mendistribusikan dana-dana tersebut pada bulan maret ke Pemerintah daerah.

Menjelang bulan maret ini, Pemerintah sebelumnya telah memberikan informasi mengenai jadwal dan tahapan pencairan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Informasi ini disampaikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022.

Aturan tersebut berisi tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Aturan ini sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan guru mengenai kapan dan bagaimana pencairan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Triwulan III.

Sekilas Tentang Tambahan Penghasilan Guru

Tambahan penghasilan (Tamsil) merupakan sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) yang belum bersertifikat pendidik. Tentunya Tamsil ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima Tamsil.

Guru yang berstatus ASN di daerah diberikan Tamsil setiap bulannya. Tamsil ini diberikan untuk guru yang belum menerima tunjangan profesi.

Besaran Tambahan-Penghasilan ini adalah sejumlah Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 pasal 11 poin ke 2.

Halaman berikutnya

Syarat penerima tambahan penghasilan guru.. 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 353 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis