Pada tahun 2023 ini hal yang dinanti-nantikan sekolah akan segera datang. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS yang sangat membantu sekolah dalam pelaksanaan operasional maupun kegiatan pembelajaran menjadi kabar yang selalu dinantikan oleh sekolah.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi untuk pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terdiri atas PAUD, SD, SMA serta SMK untuk Tahun 2023. Regulasi tersebut diatur berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOSP pada TK PAUD SD SMP SMA SMK Tahun 2023.
Adapun alokasi atau pembagian dana BOS terdiri dari komponen Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja. Komponen Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler untuk SD SMP SMA SMK mencakup:
- Dana untuk Penerimaan Peserta Didik baru
- Dana untuk Pengembangan perpustakaan
- Dana untuk Pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Dana untuk Pelaksanaan evaluasi pembelajaran
- Dana untuk Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
- Dana untuk Pengembangan profesi guru dan tendik
- Dana untuk Pembiayaan daya dan layanan jasa
- Dana untuk Pemeliharaan sarpras sekolah
- Dana untuk Pengadaan multimedia pembelajaran
- Dana untuk Kegiatan peningkatan kompetensi
- Dana untuk Penyelenggaraan keahlian
- Dana untuk penyelenggaraan kegiatan yang mampu menyerap lulusan sekolah
- Dana untuk Pembayaran honor
Sementara itu pembayaran honor bagi tenaga pendidik bisa digunakan paling banyak 50% dari jumlah keseluruhan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Dana BOS Reguler) yang didapatkan oleh masing-masing satuan pendidikan. Pembayaran honor tersebut diberikan kepada guru dan juga tenaga kependidikan. Guru dan tenaga kependidikan yang mendapatkan honor tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Guru atau Tenaga Kependidikan berstatus bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Guru atau Tenaga Kependidikan tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Guru atau Tenaga Kependidikan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru atau Tenaga Kependidikan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Kemudian setelah itu untuk Tahapan, Persentase, dan Waktu Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang semula penyalurannya dilakukan 3 tahap yakni:
- Tahap pertama paling cepat pada bulan Januari sebesar 30 persen
- Tahap kedua paling cepat pada bulan April sebesar 40 persen
- Tahap ketiga paling cepat pada bulan September sebesar 30 persen
Menjadi:
- Tahap pertama paling cepat pada bulan Januari dan paling banyak sebesar 50% dari besaran alokasi dana dalam satu tahun
- Tahap kedua paling cepat pada bulan Juli jumlahnya diambil dari sisa besaran alokasi dana dalam satu tahun
Selanjutnya pengajuan penyaluran Dana BOS Reguler yang semula pengajuan penyalurannya dari Kemendikbud ke Kemenkeu dilakukan dalam tiga tahap yaitu:
- Tahap pertama paling lambat pada bulan Juni
- Tahap kedua paling lambat pada bulan Agustus
- Tahap ketiga paling lambat pada bulan November
Menjadi dua tahapan saja yaitu:
- Tahap pertama paling lambat pada 30 Juni
- Tahap kedua paling lambat pada 31 Oktober
Halaman Selanjutnya
Syarat Penyaluran Dana BOS Reguler
Halaman : 1 2 Selanjutnya