- Mempunyai NUPTK atau nomor unik Indonesia serta tenaga Kependidikan.
- Memiliki usia maksimal yakni 58 tahun pada tahun berkenaan.
- Dinyatakan sehat jasmani maupun rohani
- Di naytakan bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya yang sudah di larang.
- Memiliki kelakuan yang baik, good attitude.
- Sudah terdaftar ke dalam sistem Dapodik Kementerian.
Selain persyaratan yang sudah dijelaskan di atas maka Kemendikbud pun akan mempertimbangkan mengenai keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG melalui beberapa poin yang di sebutkan di bawah ini. Simak secara detai;
- Memiliki masa kerja yang paling lama
- Memiliki usia yang paling tinggi
- Dari Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus
- Mampu memiliki perolehan nilai hasil seleksi yang paling tinggi
Maka selanjutnya bagi guru yang akan mendaftar PPG dalam jabatan ( PPGJ ) harus melewati tahapan seleksi administrasi dan akademi.
Bagi guru yang sudah berhasil lulus maka tahap selanjutnya yakni menjadi peserta PPG dalam jabatan atau PPGDJ yang nantinya wajib untuk mengikuti serangkaian pembelajaran.
Proses pembelajaran akan dilakukan oleh LPTK ( Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan ) dengan beban belajar sebanyak 36 SKS.
Beban belajar untuk guru PPGDJ bisa dipenuhi melewati rekognisi pembelajaran lampau serta pembelajaran program studi PPG.
Demikian merupakan penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran PPG dalam jabatan (PPGDJ) dan bagaimana cara agar mendapatkan sertifikasi guru di tahun 2023 yang akan datang. Semoga bermanfaat dan sukses bagi kalian para guru yang akan mendaftar PPG dalam jabatan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)
Halaman : 1 2