Berikut Siswa Prioritas Penerima PIP Kemdikbud 2023

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan Program Indonesia Pintar atau disingkat PIP Kemdikbud 2023 dieketahui akan berlanjut di tahun ini, cek siswa apa saja yang menjadi prioritas penerimanya melalui artikel ini.

Seperti yang telah diketahui PIP Kemdikbud menjadi salah satu program bantuan andalan yang diberikan untuk siswa sekolah dengan kategori masyarakat kurang mampu.

Dari program yang diberikan oleh Kemdikbud ini siswa sekolah mempunyai kesempatan untuk mendapatkan bantuan sampai dengan Rp 1 juta pada setiap tahunnya dalam satu kali pencairan.

Meskipun begitu, siswa sekolah harus dapat memenuhi persyaratan yang telah diberikan oleh Kemdikbud untuk bisa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbdu tahun 2023 ini.

Mengingat sampai sekarang ini bantuan ini belum dicairkan kepada para siswa atau wali murid juga dapat segera untuk mengajukan nama supaya bisa memperoleh bantuan ini.

Selanjutnya program PIP Kemdikbud 2023 ini akan diberikan untuk siswa sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA dan SMK sederajat yang namanya telah terdaftar di dalam pip.kemdikbud.go.id. Di dalam aturannya terdapat beberapa siswa yang menjadi prioritas penerima bantuan PIP ini berikut rinciannya:

  1. Merupakan siswa pada jenjang sekolah SD, SMP, SMA dan SMK sederajat yang terdaftar di dalam DTKS Kemensos. Adapun DTKS Kemensos ini berasal dari Program Keluarga Harapan atau PKH atau keluarga penerima kartu keluarga sejahtera.
  2. Siswa sekolah mulai dari jenjang SD sampai dengan SM yang berasal dari keluarga rentan miskin yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari lurah atau Kades, akan tetapi belum terdaftar di dalam DTKS.
  3. Siswa memiliki status sebagai anak yatim piatu, anak yang tinggal di panti asuhan dan anak berkebutuhan khusus atau ABK. Siswa tersebut juga termasuk ke dalam rentan miskin yang dapat dibuktikan dengan SKTM dari kelurahan atau desa dan belum terdaftar di dalam DTKS.
  4. Berasal dari daerah yang terkena dampak dari musibah bencana alam.
  5. Merupakan siswa yang tinggal pada daerah 3T (terluar, tertinggal dan terdepan).

Adapun persyaratan yang harus diketahui oleh peserta penerima PIP Kemdikbud 2023 yaitu sebagai berikut:

  1. Berusia 6 sampai dengan 21 tahun dengan prioritas
  • Merupakan pemegang KIP yang diperoleh dari hasil pendanaan terkini dat yang terdapat di dalam Dapodik dengan DTKS Kemensos.
  • Merupakan siswa dari keluarga miski/rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus

Terkait dengan besaran dana bantua yang akan didapatkan dari PIP Kemdikbud 2023 ini akan dibagi sesuai dengan jenjang sekolah penerima. Berikut ini merupakan pembagian dana PIP Kemdikbud yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

Siswa SD dan sederajat akan mendapatkan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 307 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis