Berikut Rincian Gaji Tenaga Honorer Seluruh Indonesia 2023!

- Editor

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut ini merupakan beberapa informasi penting mengenai gaji tenaga honorer 2023 lengkap seluruh daerah di Indonesia dengan berdasarkan aturan terbaru dari pemerintah RI.

Aturan yang terkait dengan dengan gaji tenaga honorer 2023 atau non ASN tahun 2023 yang sudah dibahas di Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2023.

Isi yang termuat di dalam aturan tersebut sangat penting untuk dipahami masyarakat Indonesia serta menjadi kesempatan yang bagus bagi seluruh tenaga honorer di Indonesia tentunya angina segar akan didapatkan oleh tenaga honorer.

Dalam isi aturan tersebut sudah tertera mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh para tenaga honorer yang tersebar di daerah serta provinsi seluruh Indonesia.

Menjadi pekerja tenaga honorer diberbagai instansi pemerintah memang sering sekali menjadi pusat perhatian masyarakat serta perlu diketahui juga tenaga honorer juga termasuk yang berjasa dalam pembangunan bangsa dengan memiliki besaran gaji yang sudah ditetapkan.

Dengan terkait keberadaannya yang disebut sebut akan dihapuskan oleh pemerintah maka untuk persoaloan gaji tenaga honorer pun juga sering menjadi perbincangan masyarakat.

Maka belum lama ini juga mengenai besaran gaji tenaga honorer akhirnya kembali di bahas yang dimana sudah kita ketahui juga mengenai besaran gaji honorer memang sudah diatur didalam peraturan pemerintah.

Dalam isi aturan tersebut sudah tertera mengenai besaran gaji yang akan diterima oleh para tenaga honorer yang tersebar di daerah serta provinsi seluruh Indonesia.

Peraturan yang memuat dalam aturan besaran gaji untuk para tenaga honorer tersebut sudah berlaku dari tanggal 19 Mei tahun 2022 yang lalu.

Perlu diketahui juga terdapat tenaga honorer yang bebas dari ancamaan pemberhentian di tahun 2023 ini yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan sampai pramubakti.

Dalam Permenkeu nomor 83/PMK.02/2022 pasal 1 yang menjelaskan mengenai “Standar biaya masukan tahun anggaran 2023 merupakan satuan biaya yang ditetapkan berupa harga satuan, tariff dan indeks agar menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara atau lembaga untuk tahun anggaran 2023 ini”.

Lalu dalam pasal 2 juga sudah dijelaskan mengenai “Standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasin”.

Maka berikut ini merupakan rincian untuk gaji tenaga honorer 2023 diseluruh Indonesia dengan berdasarkan peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 yang membahas mengenai standar biaya masukan ditahun anggaran 2023. Berikut dibawah ini penjelasannya mengenai rincian gaji tenaga honorer di seluruh daerah Indonesia yang bisa anda ketahui.

  1. Aceh

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 4.020.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.654.000

  1. Sumatera Utara

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.247.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 2.952.000

  1. Riau

– Untuk satpam dan pengemudi memiliki besaran Rp 3.741.000

– Untuk petugas kebersihan dan pramubakti memiliki besaran Rp 3.401.000

Halaman Selanjutnya

4. Kepulauan Riau

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis