Persyaratan Penerima Bantuan Pendidikan Islam
- LPI, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, dan juga Yayasan Pendidikan Islam yang di buktikan dengan akta notaris atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Lembaga Pendidikan Islam, Organisasi Profesi Pendidikan Islam, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, Yayasan Pendidikan Islam terlebih dahulu haruss melampirkan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
- LSM yang telah dibuktikan dengan akta notaris dan juga badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Mendaftar melalui website resmi https://bit.ly/simba-gtkmadrasah
Nah, itulah dia beberapa informasi mengenai bantuan pendidikan Islam yang di berikan Kemenag. Selengkapnya bantuan ini dapat secara langsung detikers cek melalui laman resminya. Jadi jika memang sudah lengkap data – data yang di butuhkan segera untuk melakukan registrasi agar segera mendapatkan bantuan yang telah di persiapkan secara langsung oleh pihak Kemenang itu sendiri.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(RAW)
Halaman : 1 2