Sertifikasi guru – Sertifikasi guru memiliki aturan baru, dimana sertifikasi sendiri menjadi salah satu syarat guru untuk mendapatkan tunjangan.
Sertifikasi guru untuk PPG Dalam Jabatan akan diberikan kepada guru yang telah mengajar dan terdaftar di dalam Dapodik, sedangkan untuk Prajabatan akan diberikan kepada fresh graduate (lulusan baru).
Diketahui bahwasannya Kemendikbud telah membuat regulasi atau aturan baru yang mengatur mengenai sertifikasi guru jalur PPG Dalam Jabatan.
Sebelumnya di dalam Permendikbud No 38 Tahun 2020 telah mengatur sertitikasi guru melalui Program Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) tentang tata cara untuk mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Namun, terdapat aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemendikbud mengenai sertifikasi guru sesuai dalam Permendikbud No 54 Tahun 2022 mengenai tata cara untuk mendapatkan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan.
Terdapat beberapa perbedaan dalam aturan baru dan aturan lama pada sertifikasi guru, yaitu sebagai berikut:
Peserta yang dipanggil Mengikuti Program Profesi Guru (PPG)
Pada aturan lama dijelaskan dan disebutkan bahwa terdapat syarat jika ‘Guru Dalam Jabatan yang diangkat yaitu sampai dengan bulan Desember tahun 2015’.
Di dalam aturan lama tersebut dapat diartikan bahwa guru yang hanya dipanggil PPG Dalam Jabatan merupakan guru yang telah mengabdi pada tahun 2015 ke bawah.
Selanjutnya disebutkan pada aturan baru, bahwa “berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan guru tersebut masih aktif dalam melaksanakan tugas sebagai seorang guru selama tiga tahun terakhir” hal itu berbeda dengan syarat yang ada di aturan lama.
Berdasarkan apa yang disampaikan dalam aturan baru bahwa guru yang telah memiliki SK tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dapat memenuhi persyaratanpeserta untuk mengikuti PPG dalam jabatan.
Pada pasal 5 di dalam Permendikbud yang baru terdapat syarat yaitu sebagai berikut:
- Tenaga pendidik telah berstatus guru dalam jabatan dan masih aktif dalam melaksanakan sebagai seorang guru selama 3 tahun terakhir
- Tenaga pendidik mempunyai Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Kualifikasi ijazah D4 atau S1
- Tenaga pendidik dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani
- Maksimal usia tenaga pendidik 58 tahun pada tahun berkenaan
- Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta berkelakuan baik
- Terdaftar di dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) kementerian
Halaman Selanjutnya
2. Perbedaan pada istilah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Halaman : 1 2 Selanjutnya