Perbedaan pada Istilah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Pada aturan lama tidak terdapat istilah RPL, sedangkan di dalam aturan baru terdapat istilah RPL atau rekognisi pembelajaran lampau.
Pada aturan lama mengatakan bahwa jumlah SKS yang wajib untuk tetap diikuti semua mahasiswa PPG dalam jabatan yaitu selama 36 SKS.
Sedangkan, di dalam aturan baru terdapat istilah RPL, dimana mahasiswa tertentu tidak diwajibkan untuk mengikuti proses PPG Dalam Jabatan, namun hanya tinggal mengikuti proses ujian saja.
Adapun kategori guru yang tidak diwajibkan untuk mengikuti proses PPG tertuang di dalam pasal 16, yaitu sebagai berikut:
- Guru tersebut sudah mempunyai sertifikat pendidik program guru penggerak.
- Guru tersebut telah mengikuti Pendidikan dan latihan Profesi Guru (PLPG)
Jumlah SKS yang diberikan kepada guru sesuai dengan kategori di atas yaitu setara dengan 36 SKS dan hal itu sesuai dengan jumlah SKS yang ada di PPG Dalam Jabatan yakni 36 SKS.
Bonus SKS
Pada perbedaan yang ketiga yaitu adanya bonus SKS. Terdapat RPL, akan tetapi tidak memenuhi kategori seperti berikut ini:
- Guru Dalam Jabatan tersebut sudah dilakukan pengangkatan hingg dengan akhir tahun 2015 akan diberikan setara dengan 24 SKS.
- Guru Dalam Jabatan tersebut telah dilakukan pengangkatan mulai tahun 2016 hingga dengan tahun 2025 akan diberikan setara dengan 18 SKS.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2