Berikut Perbedaan Juknis Lama dan Baru Sertifikasi Guru

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Perbedaan pada Istilah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Pada aturan lama tidak terdapat istilah RPL, sedangkan di dalam aturan baru terdapat istilah RPL atau rekognisi pembelajaran lampau.

Pada aturan lama mengatakan bahwa jumlah SKS yang wajib untuk tetap diikuti semua mahasiswa PPG dalam jabatan yaitu selama 36 SKS.

Sedangkan, di dalam aturan baru terdapat istilah RPL, dimana mahasiswa tertentu tidak diwajibkan untuk mengikuti proses PPG Dalam Jabatan, namun hanya tinggal mengikuti proses ujian saja.

Adapun kategori guru yang tidak diwajibkan untuk mengikuti proses PPG tertuang di dalam pasal 16, yaitu sebagai berikut:

  • Guru tersebut sudah mempunyai sertifikat pendidik program guru penggerak.
  • Guru tersebut telah mengikuti Pendidikan dan latihan Profesi Guru (PLPG)

Jumlah SKS yang diberikan kepada guru sesuai dengan kategori di atas yaitu setara dengan 36 SKS dan hal itu sesuai dengan jumlah SKS yang ada di PPG Dalam Jabatan yakni 36 SKS.

  1. Bonus SKS

Pada perbedaan yang ketiga yaitu adanya bonus SKS. Terdapat RPL, akan tetapi tidak memenuhi kategori seperti berikut ini:

  • Guru Dalam Jabatan tersebut sudah dilakukan pengangkatan hingg dengan akhir tahun 2015 akan diberikan setara dengan 24 SKS.
  • Guru Dalam Jabatan tersebut telah dilakukan pengangkatan mulai tahun 2016 hingga dengan tahun 2025 akan diberikan setara dengan 18 SKS.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis