Berikut Penyebab Pelamar Tidak Mendapat Formasi PPPK 2022

- Editor

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

formasi PPPK – Seiring dengan dibukanya pendaftaran PPPK 2022 saat ini juga tengah ramai dibicarakan mengenai cara pendaftaran dan formasi yang akan didapatkan nantinya.

Para pelamar PPPK 2022 ini, tidak bisa asal mendaftar ataupun tidak bisa menganggap remeh terkait PPPK 2022.

Para pelamar PPPK 2022, harus jeli dan memperhatikan secara detail mengenai syarat, bagaimana cara mendaftar dan terkait mengenai formasi yang akan didapatkan.

Pasalnya bisa saja para pelamar ini melakukan kesalahan saat mengisi pendaftaran dan akan erakibat fatal nantinya.

Perlu diperhatikan juga bahwasannya dalam seleksi PPPK Guru 2022 ini terdapat 4 kategori pelamar, antara lain yaitu :

  1. Pelamar prioritas 1 yang mana pelamar prioritas ini sebelumnya telah mengikuti seleksi pada tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan pelamar prioritas 1 ini telah memenuhi nilai ambang batas.
  2. Pelamar prioritas  2 yang mana ialah guru non-ASN yang tidak termasuk kategori pelamar pada prioritas 1 atau THK-II pada pelamar prioritas 1.
  3. Pelamar prioritas 3 yang mana merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk pada pelamar prioritas 1. Pada pelamar prioritas 2 ini pelamar memiliki persyaratan yaitu dengan minimal telah mengajar selama 3 tahun.
  4. Pelamar umum, yang mana pada pelamar ini diisi oleh lulusan PPG yang sebelumnya terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek. Bukan hanya itu saja pada pelamar umum ini juga asalkan pelamar terdaftar dalam Dapodik juga diijinka untuk mengikuti PPPK 2022.

Baru-baru ini, para pelamar PPPK Guru 2022 dikejutkan oleh sebagian para pelamar prioritas 1 yang mendapatkan notifikasi setelah login pada laman SSCASN.

Notifikasi tersebut berisi bahwa mereka dinyatakan tidak mendapatkan formasi. Hal tersebut nyatanya tidak hanya terjadi pada pelamar prioritas 1 melainkan terjadi di keseluruhan pelamar.

Baik para pelemr prioritas 2, 3 atau bahkan pelamar umum banyak yang merasa kecewa setelah mendapatkan notifikasi tersebut.

Pasalnya, hal tersebut akan berpengaruh bahwa mereka tidak dapat melanjutkan pendaftaran kembali. Ini dikarenakan tidak memperoleh formasi maupun daerahnya tidak membuka formasi tersebut.

Tentunya banyak sekali yang bertanya-tanya mengapa hal tersebut bisa terjadi? Mengapa muncul notifikasi tidak dapat formasi dan tidak dapat melanjutkan pendaftaran?

Berikut ini penyebab pelamar bagi prioritas 1 yang mendapatkan notifikasi tersebut ialah, antara lain :

  1. Ijazah para pelamar prioritas 1 tidak linier (yang mana artinya ijazah para pelamar prioritas 1 tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan sekarang).
  2. Ijazah para pelamar prioritas 1 linier (artinya ijazah para pelamar prioritas 1 sesuai dengan mata pelajaran yang diampu saat ini). Namun, yang menjadi permasalahan ialah para pelamar prioritas 1 tidak mendapatkan formasi pada PPPK 2022. Pada dasarnya pelamar prioritas 1 ini masih diberi kesempatan untuk turun di prioritas 2 atau 3. Ini dimaksaudkan supaya para pelamar prioritas 1 dapat melakukan pendaftaran dengan mekanisme seleksi observasi.
  3. Ijazah para pelamar prioritas 1 linier (artinya ijazah para pelamar prioritas 1 sesuai dengan mata pelajaran yang diampu saat ini). Permasalahannya ialah dimana pemerintah daerahnya tidak membuka formasi PPPK 2022. Inilah yang menyebabkan para pelamar prioritas 1 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

Halaman Selanjutnya

pelamar prioritas 3 yang tidak mendapatkan formasi

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 405 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru