..
Oleh karena itu, bagi satuan PAUD yang ingin menerima dana BOP PAUD reguler, satuan pendidikan tersebut harus terdaftar di Dapodik. Baik nomor sekolah nasional maupun nama satuan pendidikan. Dana BOP PAUD reguler akan dialokasikan ke satuanPAUD yang terdaftar di Dapodik.
Oleh karena itu, satuan PAUD yang tidak terdaftar di Dapodik kemungkinan besar tidak akan menerima dana pendidikan ini. Oleh karena itu Untuk memudahkan penerimaan Dana BOP PAUD Reguler, maka setiap satuan PAUD harus memiliki rekening satuan pendidikan.
Rekening tersebut digunakan untuk penerimaan dana bantuan, sehingga harus diatas namakan satuan pendidikan tersebut. Kemudian mengenai taman kanak kanak, apakah taman kanak-kanak (TK) bisa menerima Dana BOP PAUD Reguler atau tidak, maka hal yang perlu menjadi perhatian karena taman kanak-kanak (TK) masih merupakan bagian dari sekolah anak-anak usia dini.
Oleh karena itu Singkatnya, Taman Kanak-Kanak (TK) masih termasuk dalam kategori Satuan Pendidikan PAUD yang mengajar anak usia dini.
Sehingga ada kemungkinan besar, bahwa taman kanak-kanak (TK) bisa menerima Dana BOP PAUD Reguler. Selanjutnya didapatkan informasi bahwa taman kanak-kanak (TK) masih termasuk ke dalam bagian pihak satuan pendidikan yang bisa menerima Dana BOP PAUD Reguler.
Informasi tersebut berasal dari salinan Permendikbud 2 Tahun 2022 yang menyebutkan satuan pendidikan PAUD mana saja yang berhak menerima Dana BOP PAUD Reguler. Satuan Pendidikan menurut Permendibud tersebut yaitu:
- Taman Kanak-Kanak.
- Kelompok Bermain.
- Taman Penitipan Anak.
- Satuan PAUD
- Sanggar Kegiatan Belajar.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya