Berikut Penjelasan Syarat BOP PAUD Untuk Satuan Pendidikan Usia Dini

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Oleh karena itu, bagi satuan PAUD yang ingin menerima dana BOP PAUD reguler, satuan pendidikan tersebut harus terdaftar di Dapodik. Baik nomor sekolah nasional maupun nama satuan pendidikan. Dana BOP PAUD reguler akan dialokasikan ke satuanPAUD yang terdaftar di Dapodik.

Oleh karena itu, satuan PAUD yang tidak terdaftar di Dapodik kemungkinan besar tidak akan menerima dana pendidikan ini. Oleh karena itu Untuk memudahkan penerimaan Dana BOP PAUD Reguler, maka setiap satuan PAUD harus memiliki rekening satuan pendidikan.

Rekening tersebut digunakan untuk penerimaan dana bantuan, sehingga harus diatas namakan satuan pendidikan tersebut. Kemudian mengenai taman kanak kanak, apakah taman kanak-kanak (TK) bisa menerima Dana BOP PAUD Reguler atau tidak, maka hal yang perlu menjadi perhatian karena taman kanak-kanak (TK) masih merupakan bagian dari sekolah anak-anak usia dini.

Oleh karena itu Singkatnya, Taman Kanak-Kanak (TK) masih termasuk dalam kategori Satuan Pendidikan PAUD yang mengajar anak usia dini.

Sehingga ada kemungkinan besar, bahwa taman kanak-kanak (TK) bisa menerima Dana BOP PAUD Reguler. Selanjutnya didapatkan informasi bahwa taman kanak-kanak (TK) masih termasuk ke dalam bagian pihak satuan pendidikan yang bisa menerima Dana BOP PAUD Reguler.

Informasi tersebut berasal dari salinan Permendikbud 2 Tahun 2022 yang menyebutkan satuan pendidikan PAUD mana saja yang berhak menerima Dana BOP PAUD Reguler. Satuan Pendidikan menurut Permendibud tersebut yaitu:

  1. Taman Kanak-Kanak.
  2. Kelompok Bermain.
  3. Taman Penitipan Anak.
  4. Satuan PAUD
  5. Sanggar Kegiatan Belajar.
  6. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 354 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis