Berikut Penjelasan Syarat BOP PAUD Untuk Satuan Pendidikan Usia Dini

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Oleh karena itu, bagi satuan PAUD yang ingin menerima dana BOP PAUD reguler, satuan pendidikan tersebut harus terdaftar di Dapodik. Baik nomor sekolah nasional maupun nama satuan pendidikan. Dana BOP PAUD reguler akan dialokasikan ke satuanPAUD yang terdaftar di Dapodik.

Oleh karena itu, satuan PAUD yang tidak terdaftar di Dapodik kemungkinan besar tidak akan menerima dana pendidikan ini. Oleh karena itu Untuk memudahkan penerimaan Dana BOP PAUD Reguler, maka setiap satuan PAUD harus memiliki rekening satuan pendidikan.

Rekening tersebut digunakan untuk penerimaan dana bantuan, sehingga harus diatas namakan satuan pendidikan tersebut. Kemudian mengenai taman kanak kanak, apakah taman kanak-kanak (TK) bisa menerima Dana BOP PAUD Reguler atau tidak, maka hal yang perlu menjadi perhatian karena taman kanak-kanak (TK) masih merupakan bagian dari sekolah anak-anak usia dini.

Oleh karena itu Singkatnya, Taman Kanak-Kanak (TK) masih termasuk dalam kategori Satuan Pendidikan PAUD yang mengajar anak usia dini.

Sehingga ada kemungkinan besar, bahwa taman kanak-kanak (TK) bisa menerima Dana BOP PAUD Reguler. Selanjutnya didapatkan informasi bahwa taman kanak-kanak (TK) masih termasuk ke dalam bagian pihak satuan pendidikan yang bisa menerima Dana BOP PAUD Reguler.

Informasi tersebut berasal dari salinan Permendikbud 2 Tahun 2022 yang menyebutkan satuan pendidikan PAUD mana saja yang berhak menerima Dana BOP PAUD Reguler. Satuan Pendidikan menurut Permendibud tersebut yaitu:

  1. Taman Kanak-Kanak.
  2. Kelompok Bermain.
  3. Taman Penitipan Anak.
  4. Satuan PAUD
  5. Sanggar Kegiatan Belajar.
  6. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 368 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis