Berikut Penjelasan Syarat BOP PAUD Untuk Satuan Pendidikan Usia Dini

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat BOP PAUD – Dalam membantu dana pendidikan pada satuan PAUD, pemerintah memberikan Dana BOP PAUD Reguler. Dana tersebut akan diberikan kepada satuan PAUD yang sangat membutuhkan bantuan biaya pendidikan.

Setiap satuan PAUD berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh Dana BOP PAUD Reguler. Hal ini dikarenakan pemerintah tidak membedakan satuan PAUD yang akan menerima Dana BOP PAUD Reguler.

Namun, untuk mendapatkan dana BOP PAUD reguler, pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh satuan PAUD.

Maka apabila satuan PAUD ingin memperoleh Dana BOP PAUD Reguler, maka harus penuhi beberapa persyaratannya. Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, beberapa persyaratan tersebut tidak sulit untuk dipenuhi oleh satuan PAUD yang ingin memperoleh Dana BOP PAUD Reguler.

Persyaratan dalam Peraturan tersebut sebagai berikut:

Syarat BOP PAUD

  1. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata di Dapodik.
  2. Telah mengisi pemutakhiran Dapodiksesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus setiap tahun anggaran pendidikan sebelumnya.
  3. Telah melakukan pemutakhiran data di Dapodiksesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan.
  4. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan PAUDyang diadakan oleh masyarakat yang terdata di Dapodik.
  5. Memiliki rekening satuan pendidikanatas nama satuan pendidikan.
  6. Tidak merupakan satuan pendidikankerja sama.
  7. Tidak sedang dan akan menerima Dana BOP PAUD

Halaman Selanjutnya

Satuan Pendidikan menurut Permendibud

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 306 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru