Selain itu jika guru yang telah mengajar pada sekolah formal negeri dan telah terdaftar pada dapodik selama tiga tahun, maka guru tersebut telah memnuhi persyaratan untuk naik pada pelamar prioritas 3.
Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun ini banyak sekali hal yang dapat berubah. Hal yang berubah tersebut adalah seperti kategori pelamar prioritas. Hal tersebut juga dikarenakan terdapat beberapa hal yang menyebabkan harus melakukan perubahan kategori.
Tidak terdapatnya formasi menjadi alasan utama mengapa kategori guru tersebut dapat berubah pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 ini. Guru yang sebelumnya telah lulus passing grade atau nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021 dapat turun prioritas.
Guru tersebut yang sebelumnya dari prioritas 1 akan menjadi prioritas 2 dan masih harus melakukan seleksi PPPK kembali. Hal tersebut tentu membuat guru yang tidak mendapatkan penempatan tersebut menjadi harus melakukan seleksi sebanyak 2 kali yaitu pada tahun 2021 dan tahun 2022.
Dalam masalah ini, pemerintah harus mengupayakan guru tersebut untuk mendapatkan penempatan karena guru tersebut telah melaksanakan seleksi pada PPPK 2021 dan telah lulus Passing grade atau nilai ambang batas sehingga guru tersebut seharusnya hanya menunggu penempatan.
Demikian informasi mengenai Berikut Penjelasan Pelamar PPPK Guru 2022 Tidak Turun Prioritas.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law/law)
Halaman : 1 2