Berikut Penjelasan Pelamar PPPK Guru 2022 Tidak Turun Prioritas

- Editor

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu jika guru yang telah mengajar pada sekolah formal negeri dan telah terdaftar pada dapodik selama tiga tahun, maka guru tersebut telah memnuhi persyaratan untuk naik pada pelamar prioritas 3.

Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun ini banyak sekali hal yang dapat berubah. Hal yang berubah tersebut adalah seperti kategori pelamar prioritas. Hal tersebut juga dikarenakan terdapat beberapa hal yang menyebabkan harus melakukan perubahan kategori.

Tidak terdapatnya formasi menjadi alasan utama mengapa kategori guru tersebut dapat berubah pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 ini. Guru yang sebelumnya telah lulus passing grade atau nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021 dapat turun prioritas.

Guru tersebut yang sebelumnya dari prioritas 1 akan menjadi prioritas 2 dan masih harus melakukan seleksi PPPK kembali. Hal tersebut tentu membuat guru yang tidak mendapatkan penempatan tersebut menjadi harus melakukan seleksi sebanyak 2 kali yaitu pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Dalam masalah ini, pemerintah harus mengupayakan guru tersebut untuk mendapatkan penempatan karena guru tersebut telah melaksanakan seleksi pada PPPK 2021 dan telah lulus Passing grade atau nilai ambang batas sehingga guru tersebut seharusnya hanya menunggu penempatan.

Demikian informasi mengenai Berikut Penjelasan Pelamar PPPK Guru 2022 Tidak Turun Prioritas.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis