Berikut Penjelasan Pelamar PPPK Guru 2022 Tidak Turun Prioritas

- Editor

Kamis, 3 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu jika guru yang telah mengajar pada sekolah formal negeri dan telah terdaftar pada dapodik selama tiga tahun, maka guru tersebut telah memnuhi persyaratan untuk naik pada pelamar prioritas 3.

Pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun ini banyak sekali hal yang dapat berubah. Hal yang berubah tersebut adalah seperti kategori pelamar prioritas. Hal tersebut juga dikarenakan terdapat beberapa hal yang menyebabkan harus melakukan perubahan kategori.

Tidak terdapatnya formasi menjadi alasan utama mengapa kategori guru tersebut dapat berubah pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022 ini. Guru yang sebelumnya telah lulus passing grade atau nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2021 dapat turun prioritas.

Guru tersebut yang sebelumnya dari prioritas 1 akan menjadi prioritas 2 dan masih harus melakukan seleksi PPPK kembali. Hal tersebut tentu membuat guru yang tidak mendapatkan penempatan tersebut menjadi harus melakukan seleksi sebanyak 2 kali yaitu pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Dalam masalah ini, pemerintah harus mengupayakan guru tersebut untuk mendapatkan penempatan karena guru tersebut telah melaksanakan seleksi pada PPPK 2021 dan telah lulus Passing grade atau nilai ambang batas sehingga guru tersebut seharusnya hanya menunggu penempatan.

Demikian informasi mengenai Berikut Penjelasan Pelamar PPPK Guru 2022 Tidak Turun Prioritas.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis