Berikut Nominal Insentif Guru Penggerak

- Editor

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk menjadi calon guru penggerak, seperti yang dilansir dari detikedu (03/09), ada beberapa kriteria  umum dan seleksi yang harus dipahami. Kriteria tersebut meliputi;

Kriteria Umum

  1. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak
  2. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan bersamaan dengan proses rekrutmen dan PGP
  3. Guru jenjang TK, SD, SMP, dan SMA
  4. Guru PNS atau Non PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta
  5. Memiliki akun guru di Dapodik
  6. Lulusan minimal S1/D4
  7. Pengalaman mengajar minimal lima tahun
  8. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun

Kriteria Seleksi

  1. Menerapkan sistem pembelajaran yang berpusat pada murid
  2. Memiliki kemampuan untuk fokus dengan tujuan
  3. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak secara mandiri
  4. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada feedback, dan terus memperbaiki diri
  5. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
  6. Memiliki kedewasaan emosi serta berperilaku sesuai dengan kode etik.

Mengenai besaran insentif guru penggerak, hal itu tidak dijelaskan dengan pasti pada portal resmi Sekolah Penggerak. Namun setiap calon guru penggerak yang mengikuti pelatihan akan mendapatkan insentif setiap bulannya sebesar Rp 125 ribu, dikutip dari Padek Jawa Pos (04/07/2022). Insentif tersebut dialokasikan berupa paket data untuk mendukung keikutsertaan calon guru penggerak pada pelatihan daring.

Selain itu juga disediakan dukungan berupa transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila diperlukan saat calon guru penggerak mengikuti lokakarya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 380 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru